KEWENANGAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - RUMAH - SAKIT - UMUM - DAERAH - KABUPATEN - BEKASI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2020/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja RSUD Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres RI No. 77 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
51 Hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2021/No.405, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Apoteker
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang di
bidang praktik kefarmasian, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional
Apoteker;
b. bahwa ketentuan jabatan fungsional yang diatur dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang
Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional
Apoteker;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, dan uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Apoteker; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; organisasi profesi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker
dan Angka Kreditnya
70 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerinntah Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin objektivitas,
transparansi dan akuntabilitas pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, perlu disusun
Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimiaksud dalam huruf a, peru menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sumbawa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 ‘Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 1655);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua tas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887}
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477 ) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6264);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2016 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 641) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sumbawa Nomor 694 );
STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA. Terdiri dari IV Bab dan 5 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
-
-
105 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian clalam pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pemherian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Pera:turan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 tencang Pemberian Tambahan Pengbasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 tencang Pemberian Tambahan Pengbasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
6 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 13, BN.2016/NO 1270, PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan tugas mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undng Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dengn telh diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Perturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - WALIKOTA - LUBUKLINGGAU - NOMOR 38 TAHUN 2016 - TENTANG - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI TUGAS - DAN FUNGSI - SERTA TATA - KERJA DINAS - KESEHATAN - KOTA LUBUKLINGGAU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyesuikan tugas dan fungsi dinas kesehatan maka peraturan walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang kedudukan ,Susunan Organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas kesehatan Kota Lubuklinggau
UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016;Permendagri No 99 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan susunan Organisasi,tugas dan Fungsi serta tata kerja dinas kesehatan Kota lubuklinggau
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2017
PEMBINAAN JIWA KORPS, KODE ETIK DAN BUDAYA KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etik dan budayanya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik dan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Luwu Utara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3094) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
4150);
..-..,. .
4. Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4449);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBINAAN JIWA KORPS, KODE ETIK DAN BUDAYA KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adaJah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adaJah Bupati Luwu Utara.
4. Pejabat yang berwenang adalah Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Pejabat yang
mempunyai
pengangkatan,
wewenang melaksanakan proses pemindahan, dan pemberhentian
pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pegawai Negeri Sipil adalal Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara.
8. Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan,kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativit.as, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republikindonesia.
9. Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari.
10. Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah Falsafah dengan didasari pandangan hidup sebagai nilai-nilai yang menjadi sifat, kebiasaan dan pendorong yang dibudayakan dalam Pemerintah Daerah.
11. Majelis Kode Etik yang selanjutnya disebut Majelis adalah Tim yang bersifat ad hoc yang dibentuk di Lingk:ungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara yang bertugas melaksanakan penegakkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
12. Pelanggaran adalah segala bentuk ucapan tulisan at.au perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps, kode etik dan budaya kerja.
13. Terlapor adalah Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
14. Pelapor adalah seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang tentang telah at.au sedang adanya peristiwa pelanggaran kode etik.
15. Pengadu adalah seorang yang memberitahukan disertai permintaan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak pegawai yang telah melakukan pelanggaran kode etik.
16. Saksi adalah seorang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pemeriksaan tentang suatu pelanggaran kode etik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
17. Laporan adalah penyampaian secara tertulis kepada pejabat yang berwenang tentang sedang dan/atau telah terjadi pelanggaran
18. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaanterhadap pegawai yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
19. Perlindungan administrasi adalah perlindungan terhadap sanksi administrasi.
BAB II
PEMBINAAN JIWA KORPS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil dimaksudkan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, kesetiaan dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
a. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil;
b. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, dan abdi masyarakat; dan
c. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil mencakup:
a. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil;
b. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah
Daerah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
c. peningkatan kerja sama antara Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningingkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil; dan
d. perlindungan terhadap hak- hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pasal 5
Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, dibutuhkan Kode Etik dan Budaya Kerja sebagai landasan.
BAB III
NILAI-NILAI DASAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
Nilai-nilai Dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai
Negeri Sipil meliputi:
a. ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
c.
d.
e.
f.
'- - g.
h.
1.
semangat nasionalisme;
mengutarnakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
ketaatan terhadap hulrum dan peraturan perundang•
undangan;
penghormatan terhadap hak. asasi manusia;
tidak dislaiminatif;
profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; dan semangat jiwa korps.
BAB IV
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 7
(1) Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada Kode etik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. etika terhadap diri sendiri;
b. etika terhadap sesama Pegawai;
,.-
\ �
• �
�
c. etika dalam berorganisasi;
d. etika dalam bermasyarakat; dan e. etika dalam bernegara.
Pasal 8
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a diwujudkan dalam bentuk:
a. menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan masing-masing;
b. bersikap santun dan rendah hati dalam perilaku sehari•
hari;
c. proaktif dalam memperluas wawasan dan mengembangkan kemampuan diri sendiri;
d. menolak pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi;
e. menjunjung tinggi kejujuran dan kebenaran dalam setiap perbuatan; dan
f. berpenampilan rapi dan sopan.
Pasal 9
Etika terhadap sesama Pegawai sebagamana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diwujudkan dalam bentuk:
a. saling menghormati sesama pegawai yang memeluk kepercayaan yang berbeda;
b. menjalin kerja sama yang baik dan sinergis dengan pimpinan dan/atau bawahan serta sesama pegawai;
c. menjunjung tinggi keberadaan Korps Pegawai Negeri
(KORPRI) sebagai wadah pemersatu pegawai;
d. tanggap, peduli, dan saling tolong menolong tanpa pamrih terhadap sesama pegawai;
e. menghargai pendapat orang lain dan bersikap terbuka terhadap kritik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
f. menghargai basil karya sesama pegawai.
Pasal 10
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf c diwujudkan dalam bentuk:
a. mematuhi standar operasional prosedur kerja;
b. bekerja inovatif dan visioner;
c. memberikan pelayanan prima kepada setiap pelanggan;
d. menghormati dan menghargai sesama Pegawai dan
orang lain dalam bekerja sama; dan
. ..,
r
e. memberikan penghargaan kepada Pegawai yang berprestasi.
Pasal 11
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf d diwujudkan dalam bentuk:
a. menghormati agama, kepercayaan, budaya dan adat istiadat orang lain; bergaya
b. hidup wajar dan toleran terhadap orang lain dan lingkungan;
c. mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah di lingkungan masyarakat;
d. tidak melakukan tindakan anarkis dan provokatif yang dapat meresahkan dan mengganggu kehannonisan masyarakat; ·
e. menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan sekitar;
f. berperan serta dalam kegiatan kemasyarakatan; dan
g. membudayakan sikap tolong menolong dan bergotong royong di lingkungan masyarakat.
Pasal 12
Etika dalam bemegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (2) huruf e diwujudkan dalam bentuk:
a. mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara konsisten dan konsekuen;
b. menghormati lambang dan simbol Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan;
d. menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dan
Negara;
e. memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. menggunakan keuangan Negara dan barang milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan;
g. mematuhi dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. berperan aktif dalam menyukseskan pembangunan
nasional;
i. memegang teguh rahasia negara;
j. menjaga dan melestarikan warisan budaya bangsa;
k. menggunakan sumber daya alam secara arif dan bertanggungjawab; dan
1. menjaga dan menggunakan fasilitas umum dengan baik sesuai peruntukannya.
Pasal 13
Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi wajib mematuhi dan berpedoman pada unsur-unsur Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal
12.
BABV
PENEGAKAN KODE ETIK
Bagian Kesatu
Sanksi dan Tindakan Administrasi
Pasal 14
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran
Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dibuat secara tertulis dan/atau ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(3) Penetapan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Keputusan Sidang Majelis Kode Etik.
Pasal 15
( 1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berupa:
a. pemyataan secara tertutup; atau b. pemyataan secara terbuka.
(2) Dalam Pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pemyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam pertemuan tertutup yang dihadiri oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung terlapor dan terlapor.
(4) Dalam Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Pimpinan Instansi/ SKPD.
..
"--.
Pasal 16
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melalrukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dapat dikenakan tindakan administrative.
(2) Tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diperiksa oleh Majelis Kode Etik ternyata merupakan pelanggaran Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang• undangan.
(3) Majelis Kode Etik Wajib menyampaikan rekomendasi pelanggaran Disiplin kepada Pejabat yang berwenang paling lama 5 (lima) hari kerja setelah penetapan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penegakan Kode Etik
Pasal 17
(1) Untuk Penegakan kode etik di linglrungan Pemerintah
Daerah dibentuk Majelis Kode Etik.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 18
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua ex oficio Sekretaris Daerah merangkap Anggota;
b. 1 (Satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris ex oficio kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia merangkap Anggota; dan
d. sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota.
(2) Dalam hal Anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima)
orang, maka jumlahnya harus ganjil.
(3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa karena disangka melanggar kode etik.
Pasal 19
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. melakukan persidangan dan menetapkan jenis pelanggaran Kode Etik;
b. membuat rekomendasi peberian sanksi moral dan tindakan administratif; dan
c. menyampaikan keputusan sidang majelis kepada pejabat yang berwenang.
Pasal 20
Majelis dalam melaksanakan tugas berwenang untuk:
a. memanggil pegawai untuk didengar keterangannya sebagai terlapor;
b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan;
c. mengajukan pemeriksaan secara langsung kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaranyang dilakukan oleh terlapor;
d. memutuskan/menetapkan terlapor terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran;
e. memutuskan/menetapkan sanksi jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik; dan
f. merekomendasikan sanksi moral dan tindakan administrasi.
Pasal 21
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf a berkewajiban:
a. melaksanakan koordinasi dengan anggota majelis untuk mepersiapkan pelaksanaan sidang dengan mempelajari dan meneliti berkas laporan/ pengaduan pelanggaran kode etik;
b. menentukan jadwal sidang;
c. menentukan saksi-saksi yang perlu didengar keterangannya;
d. memimpin jalannya sidang;
e. menjelaskan alasan dan tujuan persidangan;
f. mempertimbangkan saran, pendapat baik dari anggota majelis maupun saksi untuk merumuskan putusan sidang;
g. menandatangani putusan sidang; h. membacakan putusan sidang; dan i. menandatangani putusan sidang.
\
•
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b berkewajiban:
a. membantu kelancaran pelaksanaan tugas Ketua
Majelis;
b. memirnpin sidang apabila Ketua Majelis berhalangan;
c. mengkoordinasikan kegiatan dengan Sekretaris
Majelis; dan
d. menandatangani berita acara sidang.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c berkewajiban:
a. menyiapkan administrasi keperluan sidang;
b. membuat dan mengirimkan surat panggilan kepada terlapor, pelapor/pengadu dan/atau saksi yang diperlukan;
c. menyusun berita acara sidang;
d. menyiapkan konsep keputusan sidang;
e. menyampaikan surat keputusan sidang kepada terlapor;
f. membuat dan mengirimkan laporan basil sidang kepada atasan terlapor; dan
g. menandatangani berita acara sidang.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf d berkewajiban:
a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor/pengadu dan/atau saksi kepentingan sidang;
terlapor,
untuk
b. mengajukan saran kepada Ketua Majelis baik
diminta ataupun tidak; dan
c. mengikuti seluruh kegiatan persidangan termasuk melakukan penijauan di lapangan.
Pasal 22
( 1) Keputusan Majelis diambil melalui musyawara dan mufakat.
(2) Dalam hal musyawara dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak tercapai, maka keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
(3) Anggota majelis yang tidak setuju terhadap keputusan sidang tetap menandatangani keputusan sidang.
(4) Ketidaksetujuan sebagaimana di.maksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara sidang.
(5) Format berita acara sidang dan Putusan Kode Etik pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 23
(1) Sidang majelis tetap dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terlapor setelah dipanggil secara sah sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tenggang waktu antara surat panggilan pertama dan surat panggilan berikutnya 7 (tujuh} hari kerja.
(3) Sidang Majelis tetap memberikan Keputusan sidang walaupun terlapor tidak hadir dalam sidang.
(4) Keputusan majelis bersifat final.
(5) Format laporan/pengaduan lisan dan tertulis serta surat panggilan tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 24
(1) Untuk mendulrung pelaksanaan tugas Majelis Kode etik dibentuk Sekretariat Majelis Kode Etik.
(2) Sekretariat Majelis Kode Etik berkedudukan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(3) Keanggotaan Sekretariat Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB VI
TERLAPOR, PELAPOR/PENGADU DAN SAKSI
Pasal 25 (1) Hak terlapor:
a. mengetahui susunan keanggotaan Majelis sebelum
pelaksanaan sidang;
b. menerima salinan berkas laporan/pengaduan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama palin lambat 3 (tiga) hari sebelum dilaksanakan sidang;
c. mengajukan pembelaan;
d. mengajukan saksi dalam proses persidangan;
e. meneima salinan keptusan sidang 3(tiga) hari setelah keputusan dibacakan; dan
f. mendapatkan perlindungan administrasi.
(2) Kewajiban terlapor:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yan diajukan oleh ketua dan anggota majelis;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang Majelis;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh majelis ; dan
f. berlalru sopan.
Pasal 26 ( 1) Hak pelapor/pengadu:
a. mengetahui tndak lanjut laporan/pengaduan yang disampaikan;
b. mengajukan saksi dalam proses persidangan;
c. mendapatkan perlindungan;
d. mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan;
e. memberikan identitas secara jelas; dan
f. mendapatkan perlindungan administratif.
(2) Kewajiban pelapor/pengadu:
a. memberikan laporan/pengaduan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. menjaga kerahasiaan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang;
c. memenuhi semua panggilan;
d. memberikan keterangan untuk memperlancar jalannya sidang majelis; dan
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarkan oleh
majelis.
Pasal 27
(1} Saksi mendapat perlindungan administrasi.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban:
a. memenuhi semua panggilan;
b. menghadiri sidang;
c. menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh majelis;
d. memberikan keterangan yang benarsesuai dengan yang diketahui tanpa dikurangi maupunditaambah;
e. menaati semua ketentuan yang dikeluarka oleh majelis; dan
f. berlaku sopan.
Pasal 28
(1) Pegawai yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik direhabilitasi nama baiknya, berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Majelis.
,, BAB VII BUDAYA KERJA
Pasal 29
Motto Budaya Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah adalah "Melayani dengan Hati, Sepenuh Haii, dengan Hati• haii dan Tidak sesuka Hati".
Pasal 30
Budaya Kerja Pegawai meliputi:
a. mengembangkan kernitraan dalam memberikan pelayanan terbaik;
b. mengedepankan perilaku kerja secara gotong royong untuk memberikan hasil kerja yang lebih optimal;
c. mengernbangkan sikap kepedulian terhadap
kepentingan masyarakat;
d. disiplin, komitmen, dedikasi, ikhlas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
e. bersikap jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan;
f. melaksanakan pekerjaan secara objektif dan transparan
serta menghindari benturan kepentingan;
g. melakukan upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus;
h. berpikir dan bertindak untuk menghasilkan sesuatu yang baru;
i. memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efi.siensi;
J. berani mengambil tindakan dan solusi dalammenyelesaikan masalah;
k. bersikap terbuka terhadap ide-ide baru yang konstruktif;
.. •
'
1. melakukan pekerjaan secara terukur, mulai dari perencanaan, proses, hingga hasil;
m. berupaya untuk meningkatkan kompetensi;
n. melaksanakan pekerjaan secara efektif, efisien,
o. sistematis, terarah, dan berkualitas; dan
bekerja sesuai dengan standar kinerja.
Pasal 31
(1) Budaya Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan oleh Pegawai dalam bentuk perilaku kerja.
(2) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selalu dipegang teguh dan dijalankan oleh Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. JUJur;
b. kerja keras; dan
c. melayani.
Pasal 32
Peraturan Bupati mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat