Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 tencang Pemberian Tambahan Pengbasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2019
Tanggal Berlaku
18 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan