PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH YANG TERKAIT DENGAN UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN COVID-19
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pengawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan Upaya Pencegahan dan Penanganan Covid-19
ABSTRAK:
bahwa dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020 Hal Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan
Pemerintah Daerah TA 2021 disebutkan bahwa kebijakan
pemberian TPP untuk Tahun Anggaran 2021 dapat
melebihi Alokasi Anggaran TPP tahun sebelumnya
sepanjang di antaranya merupakan pemberian TPP
berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat
daerah yang terkait langsung dengan upaya pencegahan
dan penanganan covid-19
UU No.12 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.12 Tahun 2011, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, PERDA No.18 Tahun 2016, PERDA No.8 Tahun 2020, PERBUP No.34Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Organisasi Perangkat
Daerah Yang Terkait Dengan Upaya Pencegahan Dan
Penanganan Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Halaman 16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Jepara No. 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
Mengubah :
PERATURAN BUPATI JEPARA NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS DAN KELANGKAAN PROFESI
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA, TEMPAT BERTUGAS DAN KELANGKAAN PROFESI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan Kelangkaan Profesi
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian dalam pelaksanaan
prnberian tambahan pengbasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di Ungkungan Pemerintah Kabupaten
Jepara maka perJu meninjau kembali Peraturan
Bupati Nomor 70 Tabun 2016 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan
Beban KeJJa, Tempat Bertugas dan Kelangkaan
Profesi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas Peraturan
Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas dan
Kelangkaan Profesi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati jepara nomor 70 tahun 2016 tentang tambahan penghasilan pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Natuna No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DAN CALON PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
adanya kebijakan dari Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tahun 2021 maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
pemberian TPP untuk mewujudkan terlaksananya pemberian tunjangan perbaikan penghasilan kepada Pegawai ASN dan Calon Pegawai ASN selain gaji, sebagai penghargaan atas capaian kinerja, disiplin dan tanggung jawab terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 13); MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 56); MENCABUT Peraturan Bupati Natuna Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna (Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2020 Nomor 67).
39
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6855); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci Nomor 11 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kerinci No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pernberian Tunjungan Hari Raya -clan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara
yang Bersumber dan i Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Peraturan Perintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, clan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
98);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 / PMK. 05 /
2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dani
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 408);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun
2021 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja
Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 4);
7. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 31 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2021
Nomor 34);
PERATURAN BUPATI TENTANG TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kerinci Nomor 9 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dna Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tambahan Pengasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Mengubah ketentuan pasal-pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 110 Tahun 2010; PP No. 53 TAhun 2010; PP No. 18 Tahun 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permenpan-RB No. 34 Tahun 2011; Panmenpan-RB No. 63 Tahun 2011; PerBKN No. 20 Tahun 2011; Perpan-RB No. 39 Tahun 2013; Permenpan-RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwako No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo (Berita Daerah Kota Gorontalo Tahun 2021 Nomor 7)
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kolaka No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Perumahan, Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Dan Pakaian Adat Daerah Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Masa Jabatan 2014-2019 Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksakan ketentuan Pasal 18, Pasal
20 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
2 tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka, sebagaimana telah diubah beberapakali
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011
tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 2 tahun 2005 tentang kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan
Standar Satuan Harga Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota
DPRD*Kabupaten Kolaka;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang -Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang Majelis
Permusyarawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
242,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
),sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601 );bentukan
Peraturan Peraturan PerUndang - Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Nomor
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD ( Ln Rl Tahun
2004 No.90, TLn Rl No. 4416) ; sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir dengan peraturan Pemeintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Rl Tahun 2005 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 4540), terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata
Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembaran Negara Rl
Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Rl Nomor 51G4) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemeintah Daerah kepada Pemeintah, Laporan
Keuangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Mentei Dalam Negei Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2011 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 2
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Kolaka;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 08 Tahun 2016 tentang
APBD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017;
18. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUNJANGAN PERUMAHAN
BAB III
STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 12 Tahun 2022 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.15 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2022; Perwalkot Sungai Penuh No.58 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwalkot No.9 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2023. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembayaran TPP, Pendanaan, serta pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Sarolangun No. 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil agar dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diktum KESATU Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2020; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan RB No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan RB No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; Perda Kab. Sarolangun No.7 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No.2 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.90 Tahun 2018; Perbup Sarolangun No.3 Tahun 2019
Dalam peraturan Bupati Sarolangun ini diatur tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Diatur tentang pemberian tambahan pengahasilan pegawai, kriteria pemberian tambahan pengahasilan pegawai, klasifikasi TPP, serta penetapan besaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat