Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup. Solok No. 36 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat petani hortikultura Kabupaten Bantaeng dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Hortikultura sebagai unit pelaksana teknis pembibitan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD
maka perlu dilakukan perubahan pembentukan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dsalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
3. KASUBSI PENGELOLAAN PRODUKSI BENIH
4. KASUBSI PENGELOLAAN PEMASARAN BENIH
5. TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Penundaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12, 13, 14, 15, 17, 18 Dan 19 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 09 Tahun 2008
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2013/ NO 194; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2019
PERBUP Kab. Demak No. 93 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Demak Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah diubah dengan Perbup Demak Nomor 9 Tahun 2019
SEKRETARIAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati demak Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 75 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa perlu dibentuk UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) serta dalam rangka penataan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran; bahwa berdasarkan berdasarkan perhitungan skor variabel penentuan klasifikasi UKPBJ, Pemerintah Kabupaten Demak dapat membentuk Bagian Pengadaan Barang/Jasa; bahwa dengan dibentuknya Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 36 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2, huruf c angka 3, dan huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, Judul Bagian Keempat dan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Bagian Keenam dan ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Judul Bagian Kesembilan dan ketentuan Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Judul Bagian Kesebelas dan ketentuan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Judul Bagian Ketigabelas dan ketentuan Pasal 64; Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, penyisipan Pasal 76A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
40 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
Permenaker No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan
Diubah dengan
Permenaker No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 9, BN.2018/No.751, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanan Teknis Bidang Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat Dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 agar dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan uraian tugas jabatan struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, tugas umum jabatan struktural, tugas pokok dan uraian tugas, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2010.
mengatur mengenai uraian tugas jabatan struktural pada badan kesatuan bangsa, perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana kabupaten sumedang
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat