Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga/pihak lain berdasarkan nilai keadilan, keterbukaan, dan saling menguntungkan. bahwa kerja sama daerah diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, perlu adanya pengaturan mengenai kerja sama daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah . Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip, Objek, Subjek, Serta Bentuk Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Jenis Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Daerah, Kerjasama Daerah Yang Memerlukan Persetujuan DPRD, Hasil Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Dokumen Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Jangka Waktu Kerja Sama Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman dasar pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan, kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah kampung Lainnya di kabupaten sorong selatan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Dasar Pemberian bantuan subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat, belanja bantuan kepada partai politik dan belanja bantuan keuangan kepada pemerintahan kampung lainnya di Kabupaten Sorong Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sorong Selatan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Dasar Pemberian Bantuan Subsidi, Belanja Hibah, Bantuan Sosial, Kepada Kelompok Masyarakat, Belanja Bantuan, Kepada Partai Politik Dan Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kampung Lainnya Di Kabupaten Sorong Selatam
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka peraturan Bupati Sorong Selatan Nomor 5 Tahun 2017 dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
"r,
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kep_ada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah · yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf 'a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas ten.tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran
2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 yang dijabarkan kendala Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 9 Nopember 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PEPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 31 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Kuningan No 25 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Kuningan No 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rincian penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 061
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; U No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP no. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda kab. Rote Ndao No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 13 Tahun 2009; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. Rote Ndao No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2015; Perda Kab. Rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2016;
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD pada tanggal 09 Januari 2017.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinthakan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 sebesar
Rp 658.695.024.833,54 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 635.604.439.977,51
b. Belanja Daerah Rp 658.695.024.833,54
Jumlah Surplus/(Defisit) Rp (23.090.584.856,03)
c. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 37.500.000.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 14.500.000.000,00
Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00 Jumlah Pembiayaan Netto Rp 23.000.000.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Tahun Berkenaan (SILPA) Rp (90.584.856,03)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
APBD Kabupaten Tebo TA 2016 telah diaudit oleh BPK;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 2007; PERDA Kab. Tebo No. 5 Tahun 2015; PERDA Kab. Tebo No. 7 Tahun 2016; PERDA Kab. Tebo No. 1 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
7 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disertai dengan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 65 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Halteng No. 3 Tahun 2007, Perda Kab. Halteng No. 12 Tahun 2005, dan Perbup Kab. Halteng No. 43 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pertanggungjawaban dan laporan keuangan pelaksanaan APBD; penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2017-2021.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagian Laba, Pengelolaan dan Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
5 Halaman; Penjelasan : 2 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat