Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2017

Kerja Sama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip, Objek, Subjek, Serta Bentuk Kerja Sama Daerah, Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Jenis Kerja Sama Daerah, Tata Cara Kerja Sama Daerah, Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Daerah, Kerjasama Daerah Yang Memerlukan Persetujuan DPRD, Hasil Kerja Sama, Penyelesaian Perselisihan, Perubahan Dokumen Kerja Sama Daerah, Berakhirnya Kerja Sama Daerah, Kelembagaan Kerja Sama Daerah, Pemantauan Dan Evaluasi, Pembiayaan Kerja Sama Daerah, Jangka Waktu Kerja Sama Daerah, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
06 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
LD No.1/2017, No Reg Perda 1/2017, TLD No.162
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan