Perubahan PERBUB No. 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2014/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan PERBUB No. 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, PNS , dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib pelaksanaan administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas dan penegasan terhadap kedudukan pejabat yang menerbitkan Surat Perjalanan Dinas, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2004; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; QANUN Kab. Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010; PERBUP Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013.
Dalam Perbup Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 20 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat 4 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a)
3. Ketentuan Pasal 6 diubah
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 12 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2)
6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) diubah
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah
8. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diubah
9. Ketentuan Pasal 20 diubah
10. Ketentuan Pasal 21 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. GROBOGAN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, ketentuan
dalamPeraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana surat Gubernur
Jawa TengahNomor : 180/005887 tanggal 2 Juni 2014, agar
disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur perubahan terhadap ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 12 Tahun 2012
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, perlu mengatur Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Sistem Akuntansi Pemeintah Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2014/NO 1793; ATRBPN 5 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246 ), Kepala Daerah wajIb mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di sertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25 bulan November Tahun 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah dengan PP Pengganti UUD No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta untuk meningkatkan kualitas keluarga guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di daerah, perlu adanya upaya terencana dalam pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang besaran tarif retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dan diatur juga tentang kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Bahan pupuk Organik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong tumbuh kembangnya perekonomian rakyat melalui pengembangan dan penguatan sektor pertanian yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, perlu dilakukan upaya tata kelola bahan pupuk organik secara terpadu;
b. bahwa pengaturan mengenai tata kelola bahan pupuk organik dilakukan untuk memperbaiki kesuburan tanah, meningkatkan produktivitas tanah dan tanaman, memperbaiki kualitas produk komoditas pertanian dan sekaligus untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3274);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93);
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5068);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4498);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5106);
20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/ OT.140/8/2007 tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi Nasional di Bidang Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/PERMENTAN/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 3 Seri D);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 17);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Tata Kelola Bahan Pupuk Organik; Pengadaan Bahan Pupuk Organik; Persyaratan Pendaftaran; Tata Cara Pendaftaran; Kebutuhan Penggunaan Bahan Pupuk Organik; Peredaran Bahan Pupuk Organik; Sistem Informasi; Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta masyarakat; Pembinaan Kelompok Tani; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat