dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi ukm kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmhaera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Struktur Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 24 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 19 Tahun 2017
dinas perhubungan kabupaten halmahera barat-tugas pokok dan fungsi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 19 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 19 Tahun 2017
PERBUP Kab. Murung Raya No. 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PERBUP Kab. Murung Raya No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PERBUP Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
PERBUP Kab. Murung Raya No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh
pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
- bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
wilayah Kabupaten Murung Raya;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap. Dan Keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017,
Nomor 590-3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap. Selanjutnya atas ketentuan dimaksud melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Murung
Raya mengadakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pembiayaan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
-Besaran biaya dalam pelaksanaan pendaftaran tanah
-Persyaratan pendaftaran tanah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Kepegawaian, Aparatur Negara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2017/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Hubungan Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi Sinkronisasi Dan Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan serta meningkatkan efektivitas dan
menciptakan sinergitas pelaksanaan tugas
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Kabupaten Pulang Pisau, maka perlu dilakukan
penyesuaian terhadap Jalur Koordinasi, Harmonisasi,
Sinkronisasi dan Konsultasi dalam pelaksanaan tugas
program dan kegiatan yang berkaitan dengan kebijakan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Pola Hubungan
Kerja, Jalur Koordinasi, Harmonisasi, Sinkronisasi Dan
Konsultasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG; BAB III
POLA HUBUNGAN KERJA; BAB IV JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH/BAGIAN/BUMN/BUMD DENGANASISTEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2017.
a. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Pedoman Jalur Koordinasi Administrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Berita Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2009 Nomor 029), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulang Pisau
Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Jalur Koordinasi
Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang
Pisau (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2013
Nomor 015);
b. Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pedoman Hubungan Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Dengan
Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Berita
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2009 Nomor 030),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman
Hubungan Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Dengan Asisten Sekretaris
Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Berita Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Tahun 2013 Nomor 013).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan adanya perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, perlu pengaturan tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 52347);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 176);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4790);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.
Asas tata naskah dinas terdiri atas :
a. asas efisien dan efektif;
b. asas pembakuan;
c. asas akuntabilitas;
d. asas keterkaitan;
e. asas kecepatan dan ketepatan; dan
f. asas keamanan.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas :
a. ketelitian;
b. kejelasan;
c. singkat dan padat; serta
d. logis dan meyakinkan.
Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut :
a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan;
d. kecepatan proses;
e. penggunaan kertas surat;
f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan
g. warna dan kualitas kertas.
Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dirumuskan dalam bentuk dan susunan produk-produk hukum serta dalam bentuk dan susunan surat.
Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan Pemerintah
Daerah, terdiri atas : a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Bersama Bupati;
d. Keputusan Bupati;
Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri atas :
a. instruksi;
b. surat edaran;
c. surat biasa;
d. surat keterangan;
e. surat perintah;
f. surat izin;
g. surat perjanjian;
h. surat perintah tugas;
i. surat perintah perjalanan dinas;
j. surat kuasa;
k. surat undangan;
l. surat keterangan melaksanakan tugas;
m. surat panggilan;
n. nota dinas;
o. nota pengajuan konsep naskah dinas;
p. lembar disposisi;
q. telaahan staf;
r. pengumuman;
s. laporan;
t. rekomendasi;
u. surat pengantar;
v. telegram;
w. lembaran daerah;
x. berita daerah;
y. berita acara;
z. notulen;
aa. memo;
bb. daftar hadir;
cc. piagam;
dd. sertifikat; dan
ee. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP).
Serta mengatur tentang penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksanaan tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Tata Naskah Dinas Elektronik; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan serta Pelaporan pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Gubenur Jawa Timur; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana
Toraja Nomor 3 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, memerlukan peraturan pelaksanaan yang
· dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 201 7 ten tang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Dana Operasinal, perlu diatur Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi
Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional ketua
dan wakil ketua DPRD dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalan huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun2011 ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Mengingat
-2-
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); ..
. -·
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 .teD:tang
. Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
\
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif
Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
Penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5174);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 574);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasinal (Berita Negara Reoublik Indonesia 1'ahun �017 Nornnr 1 nh7\·
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja omor 10 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2016 Nomor
10 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja
'
Nomor 19);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Tana Toraja Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 21);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III · · ;:,
BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL KETUA
DAN WAKIL KETUA DPRD
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA OPERASIONAL
BABV
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VI
TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VII
BELANJA RUMAH TANGGA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB VIII
KELOMPOK PAKAR DAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN PENYEDIAAN TENAGA AHLI FRAKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
NOMOR 18 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 18 Tahun 2017
DINAS tENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL (sdm) KABUPATEN HALMAHERA BARAT-TUGAS POKOK DAN FUNGSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat, maka perlu dijabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Halmahera Barat No. 6 Tahun 2016; Perbup Halmahera Barat No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentany Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan ESDM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman, Lampiran: 17 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 18 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha Negara Struktur Organisasi
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Balangan dalam pembangunan di Daerah. dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Togas Pokok, Fungsi dan Uraian Togas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Penelltian Dan Pengembangan Daerah, Meliputi : Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah; Tugas Pokok, Fungi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 18 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
U No. 28 Tahun 1959; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 33 Tahun 2012; PermenkumHAM No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monograil hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademik, dan rancangan peraturan perundang-undangan. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan,
pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum. Diatur pula mengenai pembentukan JDIH, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kelembagaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat