BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG; BAB III POLA HUBUNGAN KERJA; BAB IV JALUR KOORDINASI, HARMONISASI, SINKRONISASI, DAN KONSULTASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH/BAGIAN/BUMN/BUMD DENGANASISTEN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat