Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017

Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas tata naskah dinas terdiri atas : a. asas efisien dan efektif; b. asas pembakuan; c. asas akuntabilitas; d. asas keterkaitan; e. asas kecepatan dan ketepatan; dan f. asas keamanan. Prinsip-prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas : a. ketelitian; b. kejelasan; c. singkat dan padat; serta d. logis dan meyakinkan. Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut : a. pengelolaan surat masuk; b. pengelolaan surat keluar; c. tingkat keamanan; d. kecepatan proses; e. penggunaan kertas surat; f. pengetikan sarana administrasi dan komunikasi perkantoran; dan g. warna dan kualitas kertas. Naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dirumuskan dalam bentuk dan susunan produk-produk hukum serta dalam bentuk dan susunan surat. Bentuk dan susunan naskah dinas produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri atas : a. Peraturan Daerah; b. Peraturan Bupati; c. Peraturan Bersama Bupati; d. Keputusan Bupati; Bentuk dan susunan naskah dinas surat di lingkungan Pemerintah Daerah, terdiri atas : a. instruksi; b. surat edaran; c. surat biasa; d. surat keterangan; e. surat perintah; f. surat izin; g. surat perjanjian; h. surat perintah tugas; i. surat perintah perjalanan dinas; j. surat kuasa; k. surat undangan; l. surat keterangan melaksanakan tugas; m. surat panggilan; n. nota dinas; o. nota pengajuan konsep naskah dinas; p. lembar disposisi; q. telaahan staf; r. pengumuman; s. laporan; t. rekomendasi; u. surat pengantar; v. telegram; w. lembaran daerah; x. berita daerah; y. berita acara; z. notulen; aa. memo; bb. daftar hadir; cc. piagam; dd. sertifikat; dan ee. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP). Serta mengatur tentang penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksanaan tugas, Pelaksana Harian dan Penjabat; Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta untuk Naskah Dinas; Stempel; Kop Naskah Dinas; Sampul Naskah Dinas; Tata Naskah Dinas Elektronik; Papan Nama; Perubahan dan Pencabutan serta Pelaporan pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah kepada Gubenur Jawa Timur; Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 19
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan