Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Di PungutRetribusi Di UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Dan UPTD Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, disebutkan bahwa dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan dasar, dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah BUMD), dan pihak swasta;
1.UU No. 2 Tahun 1993 ;2.UU No.32 Tahun 2004 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.36 Tahun 2009 ;5.UU No.25 Tahun 2009 ;6.PP No.1 Tahun 2008
;7.PP No.5 Tahun 2008 ;8.Perda No. 16 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan asas;4.pemberi dan penerima pelayanan kesehatan;5.jenis pelayanan kesehatan;6.penjaminan asuransi;7.waktu pelayanan;8.penganggaran;9.pencatatan dan pelaporan
;10.monitoring dan pengawasan;11.ketentuan lain lain;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
memenuhi ketentuan pasal 184 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan keduan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, kepala daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaskanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan
1. undang-undang nomor 14 tahun 1985
2. undang-undang nomor 12 tahun 1985
3. undang-undang nomor 21 tahun 1997
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999
5. undang-undang nomor 17 tahun 2003
6. undang-undang nomor 1 tahun 2004
7. undang-undang nomor 15 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2004
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004
10. undang-undang nomor 33 tahun 2004
11. undang-undang nomor 28 tahun 2009
12. undang-undang nomor 12 tahun 2011
13. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
16. peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2005
17. peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2005
18. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
19. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
20. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
21. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
22. peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007
23. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
24. peraturan presiden nomor 54 tahun 2010
25. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
26. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 15 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf J Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota; bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah; bahwa agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada No. 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008
Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Tahun Pajak dan Pajak Terutang; VI. Pendataan dan Penetapan Pajak; VII. Pemungutan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan
ABSTRAK:
untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan tugastugas pelayanan pada unsur pimpinan yang meliputi pelayanan administratif Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah, perlu Pengaturan Personil Tata Usaha Pimpinan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jumlah staf Gubernur, tugas pokok, dan fungsi, insentif, fasilitas dan kepegawaian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Landak, telah dibentuk Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi, Kepegawaian, Tata Kerja dan Laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Landak
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 14 Tahun 2012
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa untuk tertibnya pengelolaan Pajak Parkir sebagai salah satu jenis penerimaan melalui sektor pajak, maka dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Parkir.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5179); 14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB PAJAK 3. DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA PERHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG 6. SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK 7. TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK 8. TATA CARA PEMBAYARAN 9. TATA CARA PENAGIHAN PAJAK 10. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK 11. TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINSTRASI 12. KEBERATAN DAN BANDING 13. PENGAMBILAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 14. KEDALUWARSA 15. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN 16. KETENTUAN PIDANA 17. KETENTUAN PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Sekretaris Badan dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 71 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 62 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur`An
ABSTRAK:
Bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani ; Bahwa Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an merupakan bagian dari aktifitas hidup masyarakat muslim di Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu adanya upaya yang insentif dan berkesinambungan dengan melakukan standarisasi lisensi bagi para pengajar Pendidikan Baca-Tulis Al-Qur'an.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 2003 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 55 Tahun 2007 ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 ; PP No. 53 Tahun 2010 ; Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 128 dan No. 44 Tahun 1988
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, kewajiban dan penyelenggaraan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, kurikulum, tenaga pendidik baca tulis Al-Qur'an, evaluasi dan sertifikat pendidikan baca-tulis Al-Quran, pendanaan pendidikan baca-tulis Al-Qur'an, pengawasan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Penyelenggaraan Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap diakui sepanjang dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. sertifikat kopetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diakui.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat