1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.maskud , tujuan dan asas;4.pemberi dan penerima pelayanan kesehatan;5.jenis pelayanan kesehatan;6.penjaminan asuransi;7.waktu pelayanan;8.penganggaran;9.pencatatan dan pelaporan ;10.monitoring dan pengawasan;11.ketentuan lain lain;12.ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat