Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN.2019 (359)/57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut yang rentan dan telah mengalami kerusakan, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi agar fungsi ekologis ekosistem gambut dalam mendukung kelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan air, sebagai penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen, dan penyeimbang iklim tetap terjaga;
Bahwa untuk mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis gambut;
Bahwa untuk menjaga fungsi hidrologis gambut perlu dilakukan penetapan puncak kubah gambut yang merupakan bagian dari ekosistem gambut yang berfungsi lindung untuk menjaga keberlanjutan dari aspek ekologis, sosial, dan ekonomi;
UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2014; Perpers No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/Menlhk-II/2015; Permen LHK No. P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017; dan Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur:
a. penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG; dan
b. pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
57 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 5, BN.2019 (208)/15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penerapan Label Ramah Lingkungan Hidup untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup;
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permen LH No. 8 Tahun 2010; Permen LH No. 2 Tahun 2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Label Ramah Lingkungan Hidup; dan
b. Penerapan Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
15 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan
Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 4, BN.2019 (66)/53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal serta berusaha perlu mengganti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 21 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 7 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, terdiri atas:
a. usaha pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
b. tata cara permohonan;
c. pemenuhan Komitmen;
d. pelaksanaan pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi;
e. perubahan lokasi pengeboran sumur Panas Bumi;
f. jangka waktu dan berakhirnya izin;
g. perpanjangan;
h. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi; dan
i. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
Permen LHK No. P.46/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 831), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018
Permen LHK No. 13 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, BN.2018/No.734, jdihn.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 93 Tahun 2018
Permen LHK No. 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus Dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 93, BN 2018/ NO 1236; http://jdih.menlhk.co.id/: 10 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018
Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
Permen LHK No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah Ke Laut
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen LHK No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Mencabut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, terkait struktur dan tata kerja Tim Ahli Limbah B3 dalam mengevaluasi:
a. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 untuk ditetapkan sebagai Limbah B3;
b. kerangka acuan uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3; dan
c. hasil uji karakteristik Limbah B3 terhadap Limbah B3 dari sumber spesifik untuk dikecualikan dari pengelolaan Limbah B3
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 70, BN.2016/No.1311, http://pslb3.menlhk.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat