Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 80 Tahun 1971 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara
Diubah dengan :
KEPPRES No. 78 Tahun 1970 tentang Memperpanjang Masa Kerja Panitia Penyelesaian Barang-Barang Milik Negara Sebagaimana Yang Ditetapkan Dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1970
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembebasan Budiono Dan Pengangkatan Djanu Ismadi Sebagai Anggota Panitia Negara Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 64 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten
Klaten, perlu meningkatkan kewaspadaan dini di di Kabupaten
Klaten; bahwa dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dini yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan
pedoman pelaksanaan kewaspadaan dini masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 74 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah
Bab III Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab IV Pelaksanaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 64 Tahun 2016
UPT PELAYANAN PERALATAN, LABORATORIUM, DAN PENGOLAHAN ASPAL - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2016/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pelayanan pemanfaatan peralatan, laboratorium, dan pengolahan aspal perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja pada UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Peralatan, Laboratorium, dan Pengolahan Aspal dipimpin oleh Kepala UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sleman melalui Sekretaris Dinas PUPR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Peralatan, Perbekalan, dan Laboratorium
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD Kab. Ngawi Tahun 2016 No 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UPT Dinas Pangan dan Perikanan Tipe A
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah Kab Ngawi, maka perlu menetapkan peraturan tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT DInas Pangan dan Perikanan Tipe A
1. UU No 12 Tahun 1950;
2. UU No 12 Tahun 2011;
3. UU No 5 Tahun 2014;
4. UU No 23 Tahun 2014;
5. UU No 18 Tahun 2016;
6. UU No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
7. Peraturan menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016;
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2016;
9. Perpres No 87 Tahun 2014;
10. Perda Kab. Ngawi No 8 Tahun 2016;
UPT DInas Pangan dan Perikanan merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dinas Pangan dan Perikanan;
UPT DInas Pangan dan Perikanan dipimpin oleh seorang kepala Unit yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kepala dinas pangan dan perikanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Keputusan Bupati No 55 Tahun 2008 dan 68 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Sukawinatan pada Dinas Keberihan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pengelolaan sampah serta dalam upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan listrik masyarakat melalui pemanfaatan potensi sampah, maka diperlukan suatu kelembagaan yang mengelola pembangkit listrik tenaga sampah secara terpadu dan terintegrasi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 65 Tahun 2016
UPT PELAYANAN SUMBER DAYA AIR - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2016/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pelayanan operasi dan pemeliharaan sumber daya air perlu dibentuk unit pelaksana teknis, serta untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi UPT Pelayanan Sumber Daya Air, Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja UPT Pelayanan Sumber Daya Air. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk UPT Pelayanan Sumber Daya Air. UPT Pelayanan Sumber Daya Air merupakan unit pelaksana teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. UPT Pelayanan Sumber Daya Air terdiri dari UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Barat (wilayah pengamatan pengairan Pucanganom, Tempel, dan Demakijo); UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Tengah (wilayah pengamatan pengairan Pakem, Sleman, dan Dadapan); dan UPT Pelayanan Sumber Daya Air Wilayah Timur (wilayah pengamatan pengairan Sorogedung, Kalasan, dan Banjarharjo).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
8 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 65 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, dan Pasal 7 Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 39 Tahun 2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN; 3.TUGAS DAN FUNGSI;4.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELON; 5.KEPEGAWAIAN DAN PEMBIAYAAN; 6.RINCIAN TUGAS; 7.TATA KERJA; 8.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana (Dicabut)
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 65 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UPTD - SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 65, BD.2018/NO.65
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Perda Kabupaten Tanjung jabung Timur No. 6 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat daerah, dipandang perlu membentuk UPTD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan surat persetujuan Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG.2.3/2018 Tanggal 15 Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kabupaten Tanjung Jabung Timur , Perlu menetapkan perbup tentang pembentukan UPTD Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No.54 Tahun 1999; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 tahun 2014; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No.6 tahun 2016; Perbup No.31 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal Sekolah Menengah Pertama Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi; Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
9 hlmn; 2 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat