Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di bidang Penanaman Modal, perlu diberikan insentif dan kemudahan kepada calon penanaman modal. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kab. temanggung Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudhan Penanaman Modal di Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahhun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; perda Kab Temanggung No. 1 Tahun 2012; Perda Kab Temangung No. 16 tahun 2012; Perda Kab Temanggung No. 21 Tahun 2013; perda Kab Temanggng No. 10 Tahun 2016; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Kabupaten Temanggung.
Ruang lingkup yang ditur dalam peraturan Bupati ini adalah:
a. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan;
e. pelaporan dan evaluasi; dan;
f. pembinaan dan pengawasan.
Selain itu diatur tentang kriteria, dasar penilaian, Tim Verifikasi dan Penilaian, Tata Cara, Insentif, Pelaporan serta Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2018
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD 2018/NO 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
ABSTRAK:
ketentuan pasal 328 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah, dan kualitas pelayanan publik, ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya, Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupat, sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bulungan tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito Berjangka.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, UU No 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, PP No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Bulungan Nomor 22 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengenai kebijakan dan prosedur terkait penempatan dana daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penempatan uang daerah dilakukan secara efisien dan aman, dengan memanfaatkan deposito berjangka sebagai instrumen untuk memperoleh manfaat finansial yang optimal bagi Pemerintah Kabupaten Bulungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 14 Tahun 2018
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2020.
PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - sop
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.14/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap penyelanggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Telah ditetapkannya Peraturan Bupati Maluku
Tenggara Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara dipandang perlu untuk diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/13/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/9/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
230/MEN/ 2003; KEPUTUSAN Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor. 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 06 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggaa Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
7 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tebo Nomor 13 Tahun 2018
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PERIZINAN - NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH - KABUPATEN TEBO
2018
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD.2018/NO.13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perubahan Nomenklatur Kantor Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tebo menjadi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo berdasarkan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan perzinan dan nonperizinan yang cepat, efektif dan transparan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif, maka pelimpahan sebagian kewenangan di bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo sebagaimana telah ditetapkan dengan Perbup Tebo No. 26 Tahun 2017 dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
Untuk memenuhi maksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 90 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 86 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 139 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2012; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2017;
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo; Meliputi Ruang Lingkup; Jenis Perizinan dan Non Perizinan; Penyelenggaraan; Pendelegasian Kewenangan; Tugas, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sukamara No. 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan perizinan dan
Nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan
terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh
perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sukamara, dipandang
perlu mendelegasikan kewenangan Bupati Sukamara kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyebutkan dalam
menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan,
Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; eraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN ;
BAB IV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017
Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NONPERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizman, non
perizinan dan penanaman modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal tidak
sesuai dengan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian lnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 67 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 67);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III
PENANGANAN PENGADUAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2018
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4315�};
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nemer 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negar-a Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
19. Peraturan Menteri Dalam. Negeri Noraor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Kepada Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1183);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
�47);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nemer 1
Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2018 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III BESARAN DAN PENYERTAAN DAERAH
BAB IV PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
BAB V DIVIDEN
BAB VI PERTANGGUNG JAWABAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2018 Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2017 tentang pendirian perusahaan daerah air minum Kabupaten Melawi serta meningkatkan kegiatan dan pelayanan yang prima kepada masyarakat pemakai air bersih di Kabupaten Melawi dan untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi Tahun 2018 maka perlu untuk menetapkan penyertaan modal pemerintah kabupaten Melawi tahun anggaran 2018 pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2011, perda No.4 Tahun 2015, Perda No.3 Tahun 2018, Permendagri No.23 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten melawi tahun anggaran 2018 pada perusahaan daerah air minum Tirta Melawi dalam 5 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Perpres No. 16 Tahun 2012 Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) tentang Rencana Umum Penanaman Modal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2016-2025.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) dan
Pasal 5 ayat (2) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Lamandau tentang pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor
28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor
5 Tahun
2002; Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang_ Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB ll
TATA CARA PENYERTAAN MODAL; BABW
TATACARA PEMBAGIAN DEVIDEN; BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 10 Tahun 2018
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat