Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan UU No. 34 Tahun 2003 maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Penerangan Jalan
UU No. 49 Tahun 1960, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 10 Tahun 1989, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 23 Tahun 1994, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No.91 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Pajak Penerangan Jalan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Tanda Setoran, Tanda Bukti Pembayaran, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Penutup dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Perda Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penamaan Jalan Dan Penomoran Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan dan
pertumbuhan Daerah, yang menimbulkan pertambahan
pemukiman, bangunan, maupun jalan di beberapa kawasan,
sehingga berdampak pada regulasi penamaan jalan dan
penomoran bangunan di Kabupaten Sidenreng Rappang,
untuk itu, perlu dilakukan peninjauan regulasi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perda Pedoman Penamaan Jalan 2012
8. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupa Bumi.
PEDOMAN PENAMAAN JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD Tahun 2011 No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan optimalnya penyelenggaraan perparkiran. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan perparkiran oleh pemerintah daerah dan swasta, lokasi parkir, kewajiban SKPD, juru parkir, pihak ketiga, dan pengguna parkir. Pembayaran retribusi parkir diatur sesuai dengan peraturan daerah, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan perparkiran oleh pemerintah daerah dan swasta, lokasi parkir, kewajiban SKPD, juru parkir, pihak ketiga, dan pengguna parkir. Pembayaran retribusi parkir diatur sesuai dengan peraturan daerah, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum pengguna jalan, menjaga
keserasian dalam penataan ruang dan sistem drainase kota, maka perlu
dilakukan upaya pembinaan jalan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. bahwa pembangunan Kota Semarang menuntut kebutuhan
penyelenggaraan penyambungan jalan masuk yang akan
mempengaruhi ketertiban dan keamanan pengguna jalan, pemeliharaan
jalan dan sistem drainase serta keserasian perencanaan Kota Semarang
maka perlu diatur dan dikendalikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 12
Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan
Saluran Penghubung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983
Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan
yang baru dan perkembangan masyarakat, sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur konstruksi jembatan penghubung dari jalan masuk
ke tanah pribadi atau badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk;
3. Penyelenggaraan Dan Perizinan Penyambungan Jalan Masuk;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Pengawasan Dan Pengendalian;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Sanksi Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan
Masuk dan Saluran Penghubung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II No.8 Tahun 1995
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan kelancaran dan keamanan pelayanan kepada masyarakat pemakai jalan, sehubungan dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan pembangunan lalu lintas, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan pengaturan yang lebih mantap, jelas, tegas serta memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas; BAB IV Analisis Dampak Lalu Lintas; BAB V Perlengkapan Jalan; BAB VI Perlengkapan Jalan Diluar Kepentingan Lalu Lintas; BAB VII Penggunaan Jalan; BAB VIII Pemindahan Kendaraan; BAB IX Pembinaan Pemakai Jalan; BAB X Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan; BAB XI Pool Dan Agen; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Penyidikan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
18 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011
Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat