Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan perparkiran oleh pemerintah daerah dan swasta, lokasi parkir, kewajiban SKPD, juru parkir, pihak ketiga, dan pengguna parkir. Pembayaran retribusi parkir diatur sesuai dengan peraturan daerah, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat