Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERBUP Kab. Pakpak Bharat No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pakpak Bharat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati dimaksud.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
peraturan ini merubah beberapa pasal yaitu Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf h diubah, huruf j dihapus dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf k; dan Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
5 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksana program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, dipandang perlu disusun suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permenpan-RB No. 49 Tahun 2011; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemebangunan Zona Integritas; Identifikasi OPD Menuju WBK/WBBM; Pembinaan; Penilaian WBK/WBBM; Penetapan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Aparatur Sipil Negara atau Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah sebagai abdi negara dan abdi msyarakat dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekeij aannya; bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, perlu dibentuk suatu Pedoman bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam melakukan tugasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkimgan Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 20110, PP No.58 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Perpres No.55 Tahun 2012, Permen Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.52 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.02 Tahun 2014, No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Prinsip Dasar Grafik; Pelaporan dan Penetapan Status Grafik; Unit Pengendalian Grafikasi; Pengawasan; Perlindungan dan Penghargaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
14 HAL DAN 2 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Sorong dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ,
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012,
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014,
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 tahun 2014 ,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,
Maksud, Tujuan dan Prinsip,
Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi,
Unit Pengendalian Gratifikasi,
Pengawasan,
Perlindungan dan Penghargaan,
Sanksi,
Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperluhkan komitmen di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaporkan kekayaannya untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperluhkan kerja sama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam hal kepatuhan pelaporan harta kekayaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian Laporan harta Kekayaan Penyelengagra Negara; Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi; Tata cara Penjatuhan Sanksi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan
Harta
Kekayaan
Dı
Lıngkungan
Pemerıntah
Tentang
Penyelenggara
Negara
Kabupaten
Ogan
Komerıng Ilir
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, Pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk melaporkan harta
kekayaan yang dimilikinya kepada komisi Pemberantasan Korupsi
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tanggal 9 Desember 2004; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2012; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 08/01/10/2016 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meliputi pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN, proses penyampaian LHKPN, tim pengelola LHKPN, pihak yang melakukan pengawasan,dan tata cara penjatuhan sanksi beserta sanksi apabila tidak menyampaikan LHKPN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya;
b. bahwa kultur budaya dan adat istiadat Orang Asli Papua, yang telah belangsung secara turun temurun sampai saat ini, berkaitan dengan pemberian dan penerimaan yang dilakukan dalam rangka pelaksaan acara/prosesi/ritual adat istiadat dan budaya, besaran nilai nominalnya tidak dapat ditentukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 55 Tahun 2012; Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014; dan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 14 Tahun 2019
PERUBAHAN-ATAS-PEFRATURAN-BUPAT- NOMOR-19 TAHUN 2017 TENTANG-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-LOMBOK-TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TIMUR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PEFRATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
ABSTRAK:
Administrator Unit Kerja (AU) telah di tetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan negara di Lingkungan Pemerintah KAbupaten Lombok Timur, namun pelaksanaannya belum efektif karena masih dilaksanakan oleh 2 (dua) perangkat daerah yaitu Petugas Inspektorat dan BKPSDM, sehingga perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai AU;
UU Nomor 64 Tahun 1958
UU Nomor 28 Tahun 1999
UU Nomor 20 Tahun 2001
UU Nomor 30 Tahun 2002
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 10 Tahun 2015
PP Nomor 53 Tahun 2010
PP Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Perbup Nomor 19 Tahun 2017
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan WL dan monitoring kepatuhan pelaporan LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
PERUBAHAN ATAS PEFRATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2017 Nomor 35) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan terjadinya perubahan tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggaran Negara, perubahan nomenklatur serta kewenangan/uraian tugas Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti maka terhadap Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-664 Tahun 2016; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 8 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 14 (empat belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka terhadap Peraturan Bupati
Nomor 34 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun
2017 Nomor 35) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan diperlukan langkah pencegahan; bahwa setiap penyelenggara Negara di Pusat maupun penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dimana setiap Penyelenggara Negara Wajib menyampaikan LHKPN;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyampaian LHKPN, Unit Pengelola LHKPN, pengawasan, sanksi, tata cara penjatuhan sanksi, serta periode pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Keputusan Bupati Nomor 800/289/Inspektorat
8 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat