Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Secara geografis/geologis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kota Padang Panjang merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No 12 Tahun 2008.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2. Prinsip, Asas, dan Tujuan
3. Tanggung Jawab Dan Wewenang
4. BPBD
5. Hak Dan Kewajiban Masyarakat
6. Forum Pengurangan Risiko Bencana
7. Satuan Tugas Penanggulangan Bencana
8. Peran Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non-Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
9. Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
10. Prabencana
11. Tanggap Darurat
12. Pasca Bencana
13. Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana Dan Pengelolaan Bantuan
14. Kerjasama Antar Daerah
15. Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi
16. Sanksi
17. Penyelesaian Sengketa Dan Gugatan
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
64 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjamin terpeliharanya derajat kesehatan manusia seutuhnya;
b. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan seluruh masyarakat Kota Padang Panjang, maka perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Penduduk yang belum termasuk sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah, Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Padang Panjang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kepesertaan
Bab III Pelayanan
Bab IV Sistem informasi
Bab V Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
Bab VI Sasaran dan Tempat Pelayanan
Bab VII Premi
Bab VIII Manfaat
Bab IX Pembiayaan Jaminan Kesehatan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Santunan Duka bagi masyarakat miskin
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk meringankan beban masyarakat miskin dikabupaten Gorontalo Utara, perlu memberikan bantuan santunan duka bagi keluarga miskin meninggal dunia,
Dsar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No.11 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; PERDA No.12 Tahun 2019; PERBUP No.3 Tahun 2018; PERBUP No.36 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur tentang Maksud dan tujuan penerimaan bantuan dan besarnya bantuan tata cara pengajuan dan penganggaran bantuan santunan dana duka, pencairan bantuan santunan dana duka, pertanggungjawaban bantuan santunan dana duka dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA CIMAHI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/229
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi
ABSTRAK:
Secara geografis, klimatologis, hidrologis, dan kondisi sumberdaya alam Kota Cimahi merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai. Berdasarkan ketentuan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Prinsip dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang;
5. Data dan Informasi Kebencanaan;
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
8. Kerjasama;
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban;
11. Pemantauan dan Evaluasi;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional;
14. Forum Pengurangan Risiko Bencana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana di Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemantauan kondisi alam dan aktivitas potensi bencana di wilayah Kabupaten Buton Selatan serta penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi penganggulangan bencana berdasarkan prinsip cepat dan tepat, akurat, koordinatif, kooperatif, transparansi dan akuntabel, maka perlu mernbentuk Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalani huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Buton Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tcntang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5563);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587] sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga. Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008 tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2008 tentamg Pedoman Kornando Tanggap Darurat Bencana;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Posko Kedaruratan;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Dacrah Nomor ll Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan dan Kedudukan
Bab III Kelembagaan
Bab IV Tugas Pokok dan Fungsi
Bab V Pengelolaan Data dan Informasi
Bab VI Pelapora Kerja
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI SISWA MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Dalam menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor dan untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 2 Tahun 1986; UU No 5 Tahun 1986; UU No 28 Tahun 1999; UU No 18 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2009; UU No 48 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 42 Tahun 2013; PERMENKUMHAM No 3 Tahun 2013; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penyelenggaraan Bantuan Hukum
4. Pemberian Bantuan Hukum
5. Bantuan Hukum Litigasi
6. Bantuan Hukum Non Litigasi
7. Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum
8. Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
9. Pendanaan
10. Pengawasan
11. Larangan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
25 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pada dasarnya setiap perusahaan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat tersebut; bahwa untuk mewujudkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan sosial dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal perlu didukung oleh peran serta perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya; bahwa pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sebagai bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disinkronkan dan disinergikan dengan kebijakan pembangunan daerah; bahwa untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan harmonis dan searah dengan kebijakan pembangunan daerah, perlu diatur agar penyelenggaraannya sederhana, mudah, transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi semua pihak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan bupati ini mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santunan Uang Duka bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang Meninggal Dunia dan Pemberian Tali Asih bagi Anggota Hansip/Linmas Non PNS Usia Lanjut Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan kepada anggota
Hansip/Linmas atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas dan
pengabdiannya kepada Pemerintah Kota Semarang, maka
Pemerintah Kota Semarang bermaksud memberikan santunan uang
duka kepada Anggota Hansip/Linmas Non PNS yang wafat dan tali
asih bagi yang telah lama mengabdi sebagai Anggota Hansip/Linmas
Non PNS di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka pemberian
bantuan sosial per1u diatur tata cara pemberian bantuan sosial
berupa santuan uang duka bagi anggota Hansip/Linmas non PNS
yang meninggal dunia dan pemberian tali asih bagi anggota
Hansip/Linmas Non PNS usia lanjut Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka per1u
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tata Cara
Pemberian Bantuan Sosial Berupa Santuan Uang Duka Bagi
Anggota Hansip/Linmas non PNS yang Meninggal Dunia dan
Pemberian Tali Asih Bagi Anggota Hansip/Linmas non PNS Usia
Lanjut Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan I PANGAB dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP/37-Xl/1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2008,Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2008 dan Keputusan Wafikota Semarang Nomor 340 I 014 I Tahun 2000
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, santunan uang duka, tali kasih,persyaratan dan mekanisme pengajuan dana, pengawasan/monitoring dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2009.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat