Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa tujuan dari bernegara sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial; bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah sebagai pengejawantahan tujuan bernegara sehingga dapat berjalan efektif, efisien, berkesinambungan, dan bersasaran, diperlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan. prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2008 dicabut.
197 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan
pembangunan Industri dalam mencapai kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan;
b. bahwa pembangunan Industri kabupaten berisikan Industri andalan masa depan, Industri pendukung, dan Industri hulu, dimana ketiga
kelompok Industri tersebut memerlukan modal dasar berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, serta teknologi, inovasi,
dan kreativitas dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota setelah dievaluasi oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Indutri Kabupaten Gianyar Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12/2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Industri unggulan Daerah,Jangka waktu dan pelaksanaan,Pembinaan dan pengawasan,pelaporan,peran aktif masyarakat,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
-
-
66 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 291).
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, Permendagri No 86 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, sistematika RPJPD, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Terdiri dari 5 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam pelayanan publik serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam rangka mewujudkan kesejabteraan
masyarakat, maka diperlukan inovasi daerab;
b. bahwa untuk mendorong Pemerintah Daerah dan
masyarakat agar lebih berkreasi dan berinovasi maka
diperlukan upaya fasilitasi dan pembinaan serta
legitimasi terbadap kreatifitas dan inovasi yang telah
dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan daya
saing daerah;
c. bahwa inovasi daerah perlu dilaksanakan secara
terencana, terpadu, terkoordinir, dan berkelanjutan
sebagai Inovasi Daerah sehingga dapat menjadi
landasan dalam peningkatan pelayanan publik di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam buruf a, buruf b dan buruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tabun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
Peraturan ini mengatur mengenai lingkup pengaturan inovasi daerah, fungsi dan peran pemerintah daerah, bentuk dan kriteria inovasi daerah, penyelenggaraan, pendanaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan inovasi daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2024-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2024-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
Ketentuan umum,Pembangunan kepariwisataan,prinsip,misi,visi,tujuan dan sasaran,kebijakan dan strategi,rencana pembangunan kewilayahan kepariwisataan,
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2024.
-
-
140 Halaman dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2024
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NOMOR.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Tahun
2024-2054;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Pendekatan Penyusunan dan Materi Muatan RPPLH, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
245 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. NO. 2024/133, LL KOTA TUAL : 64 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang balk dan sehat, yang
merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa pertambahan penduduk dan aktifitas
masyarakat perlu didukung dengan penyediaan
lahan perumahan dan permukiman yang memadai
agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta
menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam
perumahan yang sehat, aman, dan harmonis;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf c
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah
daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana
pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6778);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5883);
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan dan strategi, kegiatan, kelembagaan, insentif dan disinsentif, sanksi administratif, pembiayaan, perizinan, peran serta masyarakat serta pembinaan dan pengawasan RP3KP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD. 2024/No. 1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Dumai Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangaan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Dacrah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Dacrah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NO. 02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir batin, dan mendapatkan Iingkungan hidup yang baik dan sehat di perumahan dan permukiman sebagai kebutuhan dasar manusia dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif serta untuk penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman, dan penanganan kawasan kumuh, perlu menetapkan kebijakan strategis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta pola pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14/PRT/M/2018; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang lanyak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kulaitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pola Koordinasi; Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
55 hlm, Penjelasan 8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat