Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.31 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, tugas dan fungsi serta tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sleman perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman pembentukan, susunan organisasi, tugas,
fungsi, dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah diatur
dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.31 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Sleman Pada Dinas Kesehatan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari: 1) penjualan publikasi elektronik; 2) penjualan data mikro; 3) penjualan peta digital wilayah kerja statistik; 4) jasa pendidikan Politeknik Statistika STIS; 5) jasa pelatihan teknis dan fungsional; 6) jasa uji kompetensi jabatan fungsional statistisi, asisten statistisi dan pranata komputer; 7) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan 8) jasa pelayanan kegiatan statistik dan teknologi informasi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5664), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPemuda dan Olah RagaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 12 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu disesuaikan dengan perubahan dan peningkatan beban kerja Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 1999; dan UU Nomor 26 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM tersebut diberikan berupa honorarium setiap bulan. Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan dalam bentuk: a) biaya perjalanan dinas; dan b) jaminan sosial.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 13, BN.2024 (143)/14 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kenutuhan Mendesak Yang Berlaku Pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat kebutuhan mendesak, dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020,Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021
Peraturan ini mengatur tentang jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Informasi
Geospasial,formula penghitungan pajak, Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penyelenggaraan informasi geospasial dan Evaluasi atas tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2024
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2024 NOMOR: 1317
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana
Desa dan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran Dan Penggunaan Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);
7. Peraturan Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lernbamn Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana Lelah dlubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2023 tentang Petunjuk Operesional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 963);
11. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
12. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap
Desa, Penyaluran, Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1052);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun
216 Nomor 236);
PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kaur Nomor 134 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata cara Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023 Nomor 1190)
43 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 13, BN 2024 (142); 161 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Energi Hijau Di Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Nusa Tenggara Barat asri dan lestari perlu dilakukan pengembangan Energi Hijau yang ramah lingkungan di Daerah;
b. bahwa Energi Hijau yang ramah lingkungan harus dikelola dengan baik agar mendatangkan kemanfaatan ekonomi, sosial budaya dan kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan pemangku kepentingan dalam mengelola Energi Hijau perlu pengaturan dalam penyelenggaraanya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 79 Tahun 2023; Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022; Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pengembangan Energi Hijau di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. sumber Energi Hijau;
b. pengelolaan Energi Hijau;
c. pengembangan Energi Hijau;
d. pengembangan sumber daya manusia;
e. peran masyarakat;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. insentif dan disinsentif; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tenatng Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 serta usulan pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Kebumen Tahun 2024. Bagian-bagian yang mengalami perubahan antara lain pada Pasal 3, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, 42 dan Pasal 50. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 74 Tahun 2023 diubah.
2226 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat