GAJI - TUNJANGAN - PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN
2024
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 11, LN 2024 (24); 4 hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja
- Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 98 Tahun 2020
- Peraturan Presiden ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Peraturan ini mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
- Peraturan ini mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020
- 5 hlm; hlm 1 sd 4 (Batang Tubuh); hlm 5 (lampiran)
|