prosedur - penyediaan - da - penyerahan - prasarana - sarana - dana - utilitas - perumahan - dari - pengembang - kepada - pemerintah - kabupaten - cirebon
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2018/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum terhadap ketersediaan prasarana dalam rangka berkelanjutan pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas perumahan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Prosedur Penyediaan dam Penyerahan Prasarana , Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang Kepada Pemerintahan Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU DasarNegara RITahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 9 Tahun 1997; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 15 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Mentri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permen Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 38 / PRT /M / 2015 ; Permen Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2016; Perda Kab . Cirebon No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Cirebon No. 3 Tahun 2015; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Prinsip, Objek Dan Subjek, Tugas Dan Wewenang, Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Prasarana Sarana Dan Utilitas Yang Diserahkan, Tata Cara Penyerahan, Pengelolaan Prasarana Sarana Dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan , Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 04 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 8 Tahun 2008 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 11 Tahun 2008 tentang Pengaturan Parkir Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Bitung No. 12 Tahun 2008 tentang Angkutan Barang dan Bongkar Muat Barang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KOTABITUNG/4/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
- dalam rangka mewujudkan lalu lintas teratur, tertib, lancar, selamat, aman, cepat, dan eifsien dan efektif selaras dengan perkembangan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang semakin sertamembeir
- Pasal 18 ayat (6) UUD Nengara RI Tahun 1945;
- UU No. 8 Tahun 1981;
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 38 Tahun 2004;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 34 Tahun 2006;
- PP No. 8 Tahun 2011;
- PP No. 32 Tahun 2011;
- PP No. 37 Tahun 2011;
- PP No. 55 Tahun 2012;
- PP No. 80 Tahun 2012;
- PP No. 74 Tahun 2014;
- Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012;
- Permenhub No. 13 Tahun 2014;
- Permenhub No. 34 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini antara lain: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Manajemen Lalu Lintas, Kelas Jalan, Penggunaan Jalan Selain untuk kepentingan alu LIntas, perlengkapan jarak, APILL (Lampu Lalu Lintas). Kekuatan Hukum Petugas, APILL, Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan; Penyelenggara Parkir, Penjagaan Lalu Lintas, Pengawasan, Pengendalian, dan Patroli Lalu Lintas, Pemandu Lalu Lintas, Angkutan Barang , Pengendalian dan Pengawasan, Larangan, Sanksi, Keetntuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
35 halaman (117 pasal, 9 hlm.penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Bagian - Bagian Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi
arus lalu lintas angkutan darat, perlu dijaga
kelestariannya dan kelangsungan fungsinya dengan
mengamankan dan menertibkan ruang manfaat jalan,
ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan pada
daerah sekitarnya, dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang tidak tertib
dapat menimbulkan kerusakan jalan dan kemacetan lalu
lintas sehingga mengakibatkan pelayanan jalan kurang
optimal. Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pemanfaatan bagian jalan, perlu adanya pengaturan
sehingga ketertiban dalam pemanfaatan bagian jalan
dapat diwujudkan, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2004 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai
wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan
desa yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pembangunan dan pengawasan. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
1. asas dan tujuan
2. wewenang pemerintah daerah
3. bagian bagian dan fungsi jalan
4. pemanfaatan bagian bagian jalan
5. izin, dispensasi, dan rekomendasi
6. hak, kewajiban dan larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. peran serta masyarakat
9. pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuh kembangkan berbagai industri barang dan jasa yang diperluhkan sebagai penggerak pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial ekonomi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.2 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.28 Tahun 2000, PP no.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, Perpres No.54 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Usaha Jasa Konstruksi; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK; Laporan Pertanggungjawaban Dinas yang memberikan IUJK; Sistem Informasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 22 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6044 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2012 Pasal 32 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.28 Tahun 2009; PERDA No.9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang dicabut: PERDA No.9 Tahun 2012. Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014.
2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura
ABSTRAK:
Jalan merupakan prasarana perhubungan darat mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi, sosial, politik, pertahanan keamanan dan budaya, sehingga perlu dilakukan secara terus menerus pengawasan, pembinaan dan pemeliharaannya dengan menetapkan Rencana Induk jaringan jalan di Daerah Kota Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Induk jaringan Jalan Kota Jayapura.
Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1960; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai tujuan, sasaran, lingkup wilayah, jangka waktu perencanaan dan arahan program rencana induk jaringan jalan, jaringan jalan, klasifikasi jalan, bagian-bagian jalan, patok jalan, pengalokasian bangunan, pengelompokan nama jalan, ketentuan dan larangan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat