Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Tanda Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Nomor : 2922/ AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, serta Surat
Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.l/AJ/502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala dari semula berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor berubah menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji
Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019;
Perubahan atas penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala berupa Buku Uji menjadi Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan Bupati Sukamara Nomor 10 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor serta guna memberikan ruang aktivitas masyarakat dalam melakukan kegiatan olah raga, bersepeda maupun kegiatan lainnya dibutuhkan pengaturan lalu lintas di suatu ruas jalan tertentu dan pada waktu tertentu, guna pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night) dalam Peraturan Bupati;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) dan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Night);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, penetapan waktu dan kawasan serta pelaksanaan, peran serta masyarakat dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah pelaku usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Pedagang Kaki Lima perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat tanpa mengabaikan tercipta lingkungan yang baik dan sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2008; UU No 7 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 112 Th 2007; Perpres No 125 Th 2012; Permendagri No 41 Th 2012; Perda Kab Lebak No 17 Th 2006; Perda Kab Lebak No 2 Th 2014; Perda Kab Lebak No 6 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penataan Pedagang Kaki Lima; 4. Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Pendanaan; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perbup Simalungun Ttg Perubahan Kedua Atas Perbup SImalungun No. 2 tahun 2013 Ttg Pemberian Nama Ruas Jalan dalam Lingkungan Kompleks Perkantoran Pemkab Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jalan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi perekonomian mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jalan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2769);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4871);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011- 2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan
meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. -Pengaturan jalan daerah tersebut meliputi :
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan daerah berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan dengan memperhatikan keserasian antar daerah dan antar kawasan;
b. penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan daerah;
c. penetapan status jalan daerah; dan
d. penyusunan perencanaan jaringan jalan daerah.
-(1) Pembina jalan daerah adalah pemerintah daerah.
(2) Pembina jalan daerah tersebut meliputi:
a. pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan kepada aparatur penyelengjara jalan daerah;
b. pemberian izin rekomendasi, dispensasi dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan jalan; dan
c. pengembangan teknologi terapan di bidang jalan untuk jalan daerah.
-Pembangunan jalan daerah tersebut meliputi:
a. perencanaan teknis, penganggaran, pengadaan tanah, serta pelaksanaan konstruksi jalan daerah;
b. pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah; dan
c. pengembangan dan pengelolaan manajemen pemeliharaan-jalan daerah.
-(1) Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah.
(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menyediakan dana tersebut, maka pemerintah daerah wajib mengusahakan dana pemeliharaan dan perbaikan jalan daerah dari pemerintah provinsi dan atau pemerintah pusat atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO. 10, TLD. NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas maka setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan análisis dampak lalu lintasnya. Guna memberikan dasar dan pedoman dalam penataan/rekayasa lalu lintas terhadap setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 32 Tahun 2011; PERMENHUB No. PM. 75 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Analisis dampak lalu lintas yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan, tujuan dan sasaran; pelaksanaan analisis dampak lalu lintas; tata cara analisis dampak lalu lintas; penilaian analisis dampak lalu lintas; pengawasan dan pengendalian; dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Desa
Kecamatan Tammerodo Sendana Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Permenhub No. 27 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 10, BN.2012/NO.133, jdih.dephub.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Massal Berbasis Jalan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat