Transportasi Darat/Laut/Udara-Lalu Lintas, Jalan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberlakuan Tanda Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Kartu Uji Dan Tanda Uji
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor : 2874/ AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Perhubungan Darat Nomor : 2922/ AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan
Darat Nomor : 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, serta Surat
Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.l/AJ/502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan
Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji, telah diatur ketentuan terkait penggunaan bukti lulus uji berkala dari semula berupa Buku Uji, Tanda Uji, dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor berubah menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji
- Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019;
- Perubahan atas penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala berupa Buku Uji menjadi Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- Peraturan Bupati Sukamara Nomor 10 Tahun 2021
- 4 Halaman
|