Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1963 No. 39, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Undang-Undang No. 4 PRP Tahun 1959 Dan Pencabutan Undang-Undang 32 PRP Tahun 1960 Dan Undang-Undang No. 34 PRP Tahun 1960
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 31, LN. 1960 No. 91, TLN. No. 2028, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 43) Tentang Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 6 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 6, LN. 1959 No. 96, TLN. No. 1851, LL SETNEG : 4 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembatasan Waktu Untuk Melaksanakan Hak Menuntut Penukaran Uang Kertas Bank Pecahan-Pecahan Rp. 1.000,- DAN
Rp. 500,- Yang Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1959 Nilainya Masing-Masing Telah Diturunkan Menjadi Rp. 100,- DAN Rp. 50,-
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1959.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur mengenai Penghapusan Piutang Macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet yang meliputi: a. Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan b. Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet. Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPerlindungan KonsumenPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomianKebijakan PemerintahStandar/PedomanCipta Kerja
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 33 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) yang merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal dan wajib diberikan keterangan tidak halal.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai: 1) persiapan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan; 2) kepesertaan dan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan; 3) pembayaran premi program restrukturisasi perbankan; 4) besaran premi program restrukturisasi perbankan; 5) penghitungan, verifikasi, dan pengelolaan dana premi program restrukturisasi perbankan; 6) peninjauan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan, kelompok bank, dan besaran premi program restrukturisasi perbankan; 7) pelaporan; dan 8) sanksi. Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional dan percepatan penciptaan lapangan kerja dan Pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang miliki luas 498 ha yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat