Undang-undang (UU) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Aturan Bea Meterai 1921
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1964.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk
pertama kali dilaksanakan pada saat yang ditetapkan oleh Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan
Undang-undang (UU) tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 1964.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk
pertama kalinya dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai
tahun-buku yang berakhir sesudah tanggal 30 Juni 1964.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 27 Tahun 1957 Tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 84)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasarSementaraRepublikIndonesiatelahmenetapkanUndang-undang Darurat No. 27 tahun 1957 tentang penagihan pajakNegara dengan surat-paksa (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 84);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undangDarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang denganbeberapa perubahan
a.Pasal 97 dan pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957No. 101).
BAB I.KETENTUAN UMUM
BAB II.SITA
BAB III.PENYANDERAAN.
BAB IV.PERATURAN PERALIHAN.
BAB V.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan "Regeling Van Het Beroep In Belastingzaken"
ABSTRAK:
Bahwa di dalam praktek pelaksanaan pasal 4 "Regeling van het beroepin belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagaiyang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 ) menemui banyak kesulitan dan karena itu perlu diubah
Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Kata-kata "Gouverneur der Provincie West Java" dalam pasal 4"Regeling van het beroep in belastingzaken" (Staatsblad 1927 No. 29sebagai yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad1949 No. 251) diganti dengan "Ketua Mahkamah Agung"
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1959.
Mengubah "Regeling van het beroep in belastingzaken" (Ordonansi dalam Staatsblad 1927 No. 29, sebagai
yang telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1949 No.251 )
UU No. 74 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Pengubahan Undang-Undang Pajak Bangsa Asing (Undang-Undang No. 74 Tahun 1958)
ABSTRAK:
bahwa berhubung dengan telah diundangkannya Undang-undangtentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Undang-undang No.62tahun 1958), Undang-undang Pajak Bangsa Asing perludisesuaikan dengan Undang-undang itu;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
Pasal 1 “(1)Yang dimaksudkan dengan orang bangsa asing ialah mereka yangtidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Undang-undang No.62 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No.113).(2)Anak-anak yang belum cukup umur ialah mereka yang belummencapai umur duapuluh satu tahun penuh, kecuali mereka yangsebelum mencapai umur itu telah kawin.(3)Dalam hal terdapat keragu-raguan atau perselisihan tentangkebangsaan atau kewarganegaraan, diputuskan oleh PengadilanNegeri setempat.”
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1959.
Pasal 2 Undang-undang Pajak Bangsa Asing, Undang-undangNo. 74tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 128), diubah
Penetapan- "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957- Tentang Pajak Bangsa Asing
1958
Undang-undang (UU) NO. 74, LL BPHN : 19 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1957 Tentang Pajak Bangsa Asing (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 63)" Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1957 tentang pajak bangsa asing (LembaranNegara tahun 1957, No. 63);
b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
pasal-pasal 89, 97 dan 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
BAB I.SUBYEK, OBYEK, STATUS, KEBANGSAAN,TEMPAT TINGGAL.
BAB II.MASA PAJAK, WAJIB PAJAK, PENTANGGUNG PAJAK.
BAB III.PENDAFTARAN, PEMBERITAHUAN, MEMBERIKANKETERANGAN
BAB IV.KETETAPAN PAJAK.
BAB V.PENGECUALIAN PERORANGAN.
BAB VI.JUMLAH PAJAK, KEBERATAN, TAGIHAN KEMUDIAN
BAB VII.PENAGIHAN
BAB VIII.PERATURAN PIDANA
BAB IX.PERATURAN-PERATURAN ISTIMEWA DAN PENUTUP.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Diubah dengan UU No. 87 Tahun 1958;
Diubah dengan Perpu Nomor 29 tahun 1959; dan
Dicabut dengan UU No. 18 Tahun 1997
Undang-undang (UU) tentang Pajak Verponding Untuk Tahun-Tahun 1957 Dan Berikutnya
ABSTRAK:
a. bahwa oleh karena didalam praktek pemungutan tiap-tiap tahunpajak verponding ternyata menimbulkan banyak pekerjaan,dianggap perlu untuk mengubah sistim pemungutan tiap-tiaptahun yang kini berlaku sejak akhir perang dunia kedua;b. bahwaselanjutnyadipandangperluuntukmenyesuaikanpemungutan pajak verponding dengan hubungan tata-usaha danketatanegaraanyangtelahberubah,denganantaralainmengadakan pembebasan secara timbal-balik untuk gedung-gedung kepunyaan pemerintah asing yang melulu dipergunakanuntuk dinas diplomatik atau konsuler.
Undang- No. 33 tahun 1953tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 untuk pemungutan pajak verpondinguntuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran-Negaratahun 1953 No. 83) sebagai Undang-undang;b. pasal 89 yo. pasal 117 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
Mulai tahun 1957 benda-benda tetap seperti yang termaktub dalam pasal3 "Verpondingsordonnantie 1928" dikenakan pajak yang disebut"verponding" juga, untuk mana berlaku semua ketentuan-ketentuan"Verpondingsordonnantie 1928", kecuali hal-hal sebagai berikut:1.a.Tanggal permulaan masa yang harus dikenakan pajak merupakanjuga saat yang menentukan untuk pemungutannya;b.Berhubung dengan apa yang ditentukan pada a tidak berlaku:(1)dari pasal 1: yang termaktub pada ke-2;(2)dari pada 15a ayat 1: bariskedua seluruhnya;(3)dari pasal 32:aa.pada ayat 1 kata-kata: "of in het jaar, onmiddelijk daaraanvoorafgaande";bb.pada ayat 2 kata-kata: "of indien dit laatste is geschied inden loop van het aan het belastingtijdvak voorafgandejaar, met ingang van het tijdvak";(4)dari pasal 33:aa.pada ayat 1 kata-kata: "dan wel, indien dit valt in het jaaronmiddelijk aan het belastingtijdvak voorgaande, metingang van het belastingtijdvak."
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1957.
Undang-undang No. 33 tahun 1953 tentang penetapan "Undang-undangDarurat No. 15 tahun 1952 tentang pemungutan pajak verponding untuktahun-tahun 1953 dan berikutnya" (Lembaran- Negara tahun 1953 No.83) berlaku terakhir untuk pemungutan dalam tahun 1956 pajak tersebut
UU No. 34 Tahun 1953 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, Baik yang Diperoleh Maupun yang Berada dalam Uang Asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang Pengubahan Ordonansi Pajak Peralihan 1944" (Lembaran-Negara Nomor 87 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang
Undang-undang (UU) tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan (Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952, Lembaran Negara tahun 1952 No. 87); bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Pasal I Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1952 tentang perubahan dan penambahan peraturan pemungutan pajak peralihan, pajak upah dan pajak kekayaan ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal II Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953 (Lembaran Negara tahun 1953 No. 84)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ordonansi Pajak Peralihan 1944 (Lembaran Negara No. 17 tahun 1944), sebagaimana ini telah diubah semenjak jadinya, terakhir dengan Undang-undang No. 34 tahun 1953
Mengubah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1953;
Diubah dengan Perpu Nomor 16 Tahun 1959; dan
Diubah dengan Perpu Nomor 17 Tahun 1959.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat