Pendanaan - Penyelenggaraan Pesantren
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 82, LN.2021/No.206, jdih.setneg.go.id : 13 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (5) dan Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta dalam rangka optimalisasi pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, perlu menetapkan Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 18 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai: 1) sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren; 2) dana abadi pesantren, dan 3) pemantauan dan evaluasi. Pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- Menteri Agama melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
- Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
|