DINAS - kehutanan - uptd - ORGANISASI - tata kerja
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 38, BD.2014/38
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengatasi masalah pelaksanaan anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan penyempumaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 05 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Pergub Kaltim No. 77 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 terdapat ketentuan yang ditambahkan, yaitu Pasal 46 ayat (5).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
- 4 hlm.
|