Pembayaran Honorarium - Kelebihan Jam Minimal - Tatap Muka - Jabatan Fungsional Widyaiswara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, Jdih.bmkg.go.id; 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembayaran Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK: |
- Perlu adanya pengaturan mengenai minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional widyaiswara dan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
- Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 102 Tahun 2021; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Perka BKN Nomor 10 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 42 Tahun 2021.
- Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Kepala Badan ini meliputi pedoman mengenai penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
- Lampiran file: 12 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, lampiran hlm 7 sd 12)
|