Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
PP No. 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31Tahun 1982 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Industri Kertas Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1986.
KEPPRES No. 56 Tahun 1988 tentang Penunjukkan Badan-Badan Tertentu Dan Bendaharawan Untuk Memungut Dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, LN. 1986 No. 15, LL SETNEG : 1 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara Untuk Memungut Dan Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang Di Bayar Oleh Pemerintah Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Dari Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1987/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajaka Kendaraan Tidak Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan besarnya pajak serta Pasal 9 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 912 Tahun 1986 diubah.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 10, LN. 1986, No. 11, TLN No 3322, LL Setkab : 6 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai, Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1986.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1987/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 diubah.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
Mengubah :
KEPPRES No. 60 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 1986.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 12, LN. 1986, No. 16, TLN No 3324, LL Setkab : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1986.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat