Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kartu Mamuju Keren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanah dan mewujudkan tujuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melakukan beberapa upaya yang salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dengan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, serta sesuai karakter Daerah dan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa salah satu misi Pemerintah Daerah mewujudkan aksebilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan sosial sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah Tahun 2021–2026, sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik di Daerah yang diintegrasikan kedalam satu kartu;
c. bahwa berdasarkaan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kartu Mamuju Keren;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 6 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No, 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 17 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kartu layanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, perkebunan, UMKM, Sosial dan bidang kependudukan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyediaan Data;
b. layanan;
c. penerima layanan dan kepesertaan;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pelestarian Mata Air
ABSTRAK:
a. bahwa air merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk memenuhi kebutuhan manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh
bangsa Indonesia yang harus dilindungi dan dilestarikan dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup,
dan ekonomi secara selaras dan berkelanjutan;
b. bahwa kondisi mata air di wilayah Nusa Tenggara Barat cenderung mengalami penurunan kuantitas dan kualitas sementara kebutuhan air semakin meningkat, maka perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan dan pelestarian mata air agar dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
UUD 1945 Pasal 32 ayat (1); UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 46 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Mata Air. Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan perlindungan untuk dapat dimanfaatkan keberadaannya oleh masyarakat secara berkelanjutan; dan
b. menjaga kelestarian Mata Air yang merupakan kebutuhan dasar manusia.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. perencanaan Perlindungan dan Pelestarian Mata Air;
b. Perlindungan Mata Air;
c. Pelestarian Mata Air;
d. Pendayagunaan Mata Air;
e. pengendalian kerusakan Mata Air;
f. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
g. hak dan kewajiban masyarakat;
h. peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
i. koordinasi dan kerjasama;
j. insentif;
k. kompensasi/imbal jasa lingkungan;
l. pendanaan;
m. pembinaan dan pengawasan;
n. ketentuan penyidikan;
o. larangan;dan
p. ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI
ABSTRAK:
Taman bumi merupakan cagar alam geologi yang perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pemanfaatan, dan pengelolaan;
dalam rangka perlindungan kawasan cagar alam geologi yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala badan Geologi Nomor 73.K/45/BGL/2015 tentang Penentuan Cagar Alam Geologi di Provinsi Jambi, maka diperlukan konsep pemanfaatan kawasan yang berbasisi konservasi, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang terintegerasi dengan rencana tata ruang wilayah;
bahwa setelah ditetapkannya kawasan taman bumi (geopark) Merangin Jambi menjadi kawasan geopark Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Nomor 130.K/04/BGL/2012, maka dipandang perlu untuk mengatur mekanisme perlindungan dan pengelolaan Taman Bumi (geopark) di Kabupaten Merangin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Kriteria Geopark; Kawasan Geopark; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Tata Cara Pelestarian dan Pemanfaatan Geopark; Pengelolaan Geopark; Kelembagaan; Pembiayaan; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan dan tata cara pendelegasian wewenang; pelestarian Geopark; perizinan, diatur dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati sebagai bentuk Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus telah dibentuk dalam waktu 1 (satu) tahun dan sejak Peraturan Daerah diundangkan.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN SERTIFII{.ASI, PEREDARAN DAN PENGAWASAN TANAMAN PERKEBUNAI'I DI PROVInSi BENCKULU
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Tanaman Perkebunan di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mmberikan perlindungan, kemudahan dan kepastian dalam mengusahakan menvediakan dan mengedarkan benih perkebunan, maka perlu untuk mengatur dan membangun usaha perbenihan guna mendukung pengembangan budi daya perkebunan, Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Tanaman Perkebunan, periu dibentuk produk hukum daerah yang mengatur Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Tanaman Perkebunan di Provinsi Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 39 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 102 Tahun 2000
PP No. 21 Tahun 2005
Pementan No. 50/Pementan/KB.20/9/2015
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2013
Tujuan ditetapkannya Peraturan Cubernur ini adalah untuk:
a. menjamin peleyanan sertilikasi benih;
b. menjamin kebenaran jenis, varietas hibrida mutu benih yang dipnrduksi dan akan diedarkan secara berkelanjutan;dan
c. menjamin kctersediaan iaformasi kepada masy'arakat luas mengenai benih tanaman perkebunan yang bermutu di
daerah.
Peraturan Gubernur ini berfungsi setagai pedoman pelaksanaan dalam pela,vanan sertihkasi, mcnjamiil kebcnaran
varietas benih yang dieda-rkan dan informasi tentang ketersediaan benih bermutu .
Ruang lingkup percdaran benih pcrkcbunan meliputi :
a. peiayanan Sertifikasi;
b. pengawasan Peredaran Benih;
c. informasi Ketersediaan Benih Be.mutu:dan
d. pembinaan Usaha Perbenihan.
Tata Cara Sertilikasi, INFORMASI BENIH BERMUTU, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENEBANGAN POHON
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika dan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang terdapat
adanya kecenderungan masyarakat un tuk memanfaatkan ruang terbuka hijau un tuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon, perlu dilakukan upaya pengendalian dan penanggulangan penebangan pohon tanpa izin agar keberadaannya dapat tetap dilindungi dan dilestarikan;
b. bahwa un tuk mengendalikan penebangan pohon, diperlukan pengaturan perizinan dengan memperhatikan kelestarian, estetika kota dan pengaruhnya terhadap ekosistem;
c. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan infrastruktur di Kota Balikpapan yang dapat berdampak terhadap keberadaan pohon, maka perlu adanya sinergitas dengan sistem pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan guna mendukung ekosistem dan kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penebangan Pohon;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Penebangan Pohon adalah perbuatan menebang atau memotong pohon dengan cara apapun yang dapat mengakibatkan pohon tersebut rusak dan mati, termasuk dalam pengertian penebangan adalah memotong dan memangkas dahan/cabang, ranting dan daun.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam memberikan perlindungan keberadaan Pohon. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Pohon dan taman yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem Daerah serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika Daerah.
Setiap Orang yang akan menebang Pohon wajib mendapat Izin. Setiap Orang yang menebang Pohon tanpa Izin diwajibkan menanam pohon pengganti dan memelihara sampai tumbuh dengan baik. Dikecualikan dari ketentuan:
a. apabila Penebangan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan dan perawatan; dan /a tau
b. dalam keadaan terpaksa yang mengharuskan Pohon segera ditebang karena mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Izin Penebangan Pohon, Wali Kota dapat membentuk tim. Pelaksanaan penegakan hukum atas pengendalian penebangan pohon dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan menebang pohon tanpa izin dan atau tidak menjalankan ketentuan penebangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima ju ta rupiah).
Setiap Orang yang melanggar ketentuan stidak menanam pohon kembali sampai baik dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh ju ta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2020.
-
Kategori Pohon yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 33 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 Seri B 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 1978.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat