Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan Di Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2003
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
• 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
• 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
• 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
• 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
• 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
• 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
• 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
• 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
• 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan dari hasil evaluasi beberapa Peraturan Daerah di bidang pajak dan retrlbusi, maka dipandang perlu mengadakan penyesuaian materi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jalan; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a dan b diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pajak Penerangan Jala;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1969; Negara 3394); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Noror 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Kepres Nomor 133 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3032. K/MEM/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; eraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 2000 pada Pasal 1, Pasal 5 dan Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2003.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Kebumen maka perlu menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kebumen, sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berlanjut; bahwa untuk melaksanakan pengembangan huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2001; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Kebumen yang meliputi Asas, Maksud Tujuan Sasaran dan Fungsi, Kedudukan Wilayah dan Jangka Waktu Rencana, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Pelaksanaan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2003/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a bahwa agar kekayaan daerah mempunyai nilai ekonomis yang
cukup tinggi dan dimanfaatkan secara optimal, maka perlu
dipertahankan fungsi dan keberadaanya;
b bahwa untuk mendukung kegiatan huruf a, maka diperlukan biaya
operasional yang memadai ;
c bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semaran g Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak
sesuai dengan potensi yang ada sehingga perlu ditinjau kembali;
d bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa / pelayanan yang
khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi / badan.
Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan; 12. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan ; 13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 14. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Kadaluwarsa; 16. Penyidikan; 17. Sanksi Administrasi; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2003.
MencabutPeraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2000
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang, Mars dan Hymne Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002, perlu menetapkan Lambang, Mars
dan Hymne Kabupaten Mamasa sebagai
indentitas khusus dalam penyelenggaraan
kegiatan Pemerintahan maupun dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan;
a. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
b. Undang – undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
c. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001
tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten/
Kota;
Peraturan ini berisi tentang arti dari lambang daerah Kabupaten Mamasa, serta Mars daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten sawahlunto tahun 2003 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat