Undang-undang (UU) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 2 Tahun 1951 tentang Perubahan "Rechtnordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No. 471) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1952.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang tugas pemerintahan
serta untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu
adanya pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi
hukum agar tertata dan terselenggara dengan baik; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa Bupati
membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Kewajiban, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Klaten
Nomor 1524 Tahun 2005 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi
Hukum Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2005
Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangak memberikan pelayanan memenuhi tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan, doperlukan kerterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk mewujudkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara transparan dan efektif, diperlakukan partisipasi langsung maupun tidak langsung dari masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan guna percepatan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membangun kemitraan antara Pemerintah dan masyarakat, secara bersama-sama bertanggungjawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerntahan dan pembangunan di Kota Tidore Kepulauan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun1999; UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 35 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2014.
19 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Probolinggo Tahun 2019 No 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMPLEMENTASI SISTEM INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS APLIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Juncto Pasal
70 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka Walikota berkewajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;
b. bahwa guna akselerasi dan peningkatan kualitas dalam penyusunan pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, perlu di implementasikan sistem informasi pelaporan penyelenggaran pemerintahan daerah dengan berbasis aplikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Implementasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Staf Ahli (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172).
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Maksud di tetapkannya Perwali ini adalah sebagai kerangka acuan implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah :
a. memberikan pedoman pelaksanaan dalam implementasi, penataan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Berbasis Aplikasi; dan
b. mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menghasilkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang akurat, konsisten dan akuntabel.
3. Ruang Lingkup Perwali ini;
4. Pengelolaan Aplikasi;
5. Monitoring dan Evaluasi;
6. Pembiayaan;
7, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBAR DAERAH PROV SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 239) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 10);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 240);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 241) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 242) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2011 Nomor 6);
23. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008- 2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik, (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
25. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 268);
26. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 269);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG
BAB IV FASILITAS TEMPAT KHUSUS UNTUK MEROKOK
BAB V PENYELENGGARAAN
BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2020
PENGELOLAAN - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2019/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi dibidang informasi hukum diperlukan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
Dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan pemerintah Daerah diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Permendagri No.2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
UUD No.54 Tahun 1999; UUD No.14 Tahun 2008; UUD No.25 Tahun 2009; UUD No.12 Tahun 2011; UUD No.23 Tahun 2014; Pepres No.33 Tahun 2012; PermenHukumdanHam No.2 Tahun 2013; Permendagri No.2 Tahun 2014; Perbup No.31 Tahun 2016
Perbup Ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Meliputi; Kelembagaan; Pengelolaan; Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal "Radio Slawi ayu FM" telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012 dan dengan berkembangnya dunia penyiaran dan dinamika masyarakat Kabupaten Tegal, maka keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal perlu disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal;
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2008; Perda Kab Tegal No. 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dll
2. Tujuan dan Nama
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Perizinan
5. Organisasi
6. Pertanggungjawaban
7. Kepegawaian
8. Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan
9. Status dan Pengelolaan Aset
10. Pelaporan dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2012 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Tegal (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan penyelenggaraan
reklame dengan memperhatikan etika, estetika,
ketertiban dan melindungi kepentingan masyarakat
diperlukan pedoman mengenai penyelenggaraan
reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu mengatur mengenai Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Tegal tentang
Pedoman Penyelenggaraan Reklame dan Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak reklame, pedoman penyelenggaraan reklame, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian surat ketetapan pajak daerah, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pengawasan dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 4 Tahun 1999 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2005 dicabut.
40 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat