1.dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan
publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan
ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat
di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
2.inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah
untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan
gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru dalam
mendukung upaya Pemerintah Daerah mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
3. melaksanakan ketentuan Pasal 386 sampai
dengan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 serta ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian
dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61253);
15.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Komite Inovasi Nasional;
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Rahun
2014 Nomeor 199);
RQ, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Rahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai INOVASI DAERAH untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2017 No. 240, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi
untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan
implan yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis
perlu untuk merekayasa dan mengembangkan teknologi
implan orthopedi berbasis bahan galian alam;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/4181/M.PAN-RB/12/2016 tentang Usul
Pembentukan UPT di Lingkungan LIPI, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan
dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselonisasi; Lokasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Sinergitas Akademis, Pelaku Bisnis Dan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Sragen yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi maka diperlukan penyusunan arah, prioritas dan kerangka kebijakan dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
b. bahwa untuk merumuskan arah kebijakan dan strategi dalam mendukung peningkatan daya saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati, diperlukan Sinergitas Akademis, Bisnis, dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Sinergitas Akademisi, Pelaku Bisnis, dan Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi pada Technopark Ganesha Sukowati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 20l7, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Bupati Sragen Nomor 83 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Sragen Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran dan asas, ruang lingkup, PPBT, keterlibatan para pihak, hak dan kewajiban, kedudukan, tugas dan fungsi DRD, kedudukan dan tugas akademis bisnis/pelaku usaha dan pemerintah daerah, pelaksanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah, di mana Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen untuk pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan yang awalnya merupakan wewenang Provinsi menjadi wewenang Kabupaten. Dengan demikian, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Legal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENDAGKOP No.404/Kp/VI/81;
Dalam Peraturan ini diatur antara lain tentang tujuan, ruang lingkup, dan asas penyelenggaraan Kemetrologian Legal. Selain itu diatur pula mengenai alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), serta mengenai pengawasan UTTP, pengawasan tera, pengawasan kebenaran UTTP. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan pengguna alat UTTP, standar pelayanan, wilayah kerja operasional, serta sanksi. Perda ini dilengkapi dengan Lampiran yang berisi tentang Alat-alat UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
25 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 15001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpustakaan Elektronik iJakarta
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, telah diatur bahwa setiap layanan perpustakaan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan dalam rangka peningkatan layanan dan pengembangan perpustakaan, perlu menyelenggarakan perpustakaan berbasis teknologi informasi elektronik dengan ditetapkan dalam PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 243 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan perpustakaan elektronik iJakarta, yang meliputi aplikasi iJakarta, ePustaka, koleksi elektronik iJakarta, pemustaka iJakarta, dan infrastruktur iJakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
9 hal.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
PEMBINAAN ILMIAH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2018 No. 432, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan budaya ilmiah,
menumbuhkan minat budaya meneliti, dan
meningkatkan kualitas bidang penelitian yang
menghasilkan inovasi, difusi, perekayasaan, dan alih
teknologi kepada peserta pembinaan ilmiah, perlu
menyelenggarakan pembinaan ilmiah;
b. bahwa pembinaan ilmiah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu diselenggarakan dengan profesional,
berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan menyeluruh
yang didukung oleh kompetensi sumber daya manusia
yang profesional, kompeten, berkualitas, dan handal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Ketentuan Umum; Perkemahan Ilmiah Remaja; Kompetisi Ilmiah; Kegiatan Pembinaan Ilmiah lainnya; Mitra Kerja; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 1985.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL BIDANG PENELITIAN ILMU PENGETAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2021 No. 215, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Bidang Penelitian Ilmu Pengetahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memajukan pengembangan penelitian ilmu
pengetahuan di Indonesia diperlukan upaya-upaya
strategis, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia yang kompeten dan profesional di
bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan
standar kompetensi kerja;
b. bahwa untuk keseragaman dalam pemenuhan kapasitas
dan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan suatu
pedoman standar kompetensi kerja bidang penelitian
ilmu pengetahuan secara menyeluruh dan terencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan
2021-2025;
1 . Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga
Pemerintah Nondepartemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi
Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 257);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 24 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1487);
mengatur tentang Pendahuluan (Latar Belakang, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup); Acuan Normatif; Metode Penyusunan; Peta Jalan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan;Program Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; Organisasi Pelaksanaan Penyusunan SKKNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan; dan Rekomendasi Pelaksanaan SKNNI Bidang Penelitian Ilmu Pengetahuan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN PELATIHAN OLEH LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN 2019/NO. 38; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia diperlukan
sumber daya manusia yang profesional dan memiliki
kompetensi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
diberikan pelatihan yang diselenggarakan secara
profesional, berkualitas, bersinergi, efektif, efisien, dan
menyeluruh;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Penyelenggaraan Pelatihan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah NonKementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang ketentuan umum; Penyelenggaraan pelatihan; Surat keterangan pelatihan; Kerja sama; Sistem informasi diklat; Pelaporan; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
14 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 2, BN.2019/NO.172, peraturan.go.id : 12 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Sinkronisasi Antarinformasi Geospasial Tematik dalam Rangka Percepatan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat