Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran dan asas, ruang lingkup, PPBT, keterlibatan para pihak, hak dan kewajiban, kedudukan, tugas dan fungsi DRD, kedudukan dan tugas akademis bisnis/pelaku usaha dan pemerintah daerah, pelaksanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat