Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020

Pengembangan Sinergitas Akademis, Pelaku Bisnis Dan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran dan asas, ruang lingkup, PPBT, keterlibatan para pihak, hak dan kewajiban, kedudukan, tugas dan fungsi DRD, kedudukan dan tugas akademis bisnis/pelaku usaha dan pemerintah daerah, pelaksanaan, kerja sama, peran serta masyarakat, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengembangan Sinergitas Akademis, Pelaku Bisnis Dan Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Daya Saing Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Pada Technopark Ganesha Sukowati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.2
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 273 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan