Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan generasi bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M_DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka Daerah diberi kewenangan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol; bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Perdagangan No.47 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Klasifikasi Minuman Beralkohol, Kewenangan, Pengendalian Peredaran, Minuman Berlakohol Tradisional (MBT), Pengendalian dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakata, Larangan, Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati;
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah (BD)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STANDAR BIAYA KHUSUS BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA DINAS KOPERASI, UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KOTA PAYAKUMBUH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD TAHUN 2020 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa jaminan kebenaran pengukuran yang berdampak pada transaksi ekonomi, kesehatan, dan keselamatan dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya merupakan hak setiap anggota masyarakat yang harus dipenuhi; bahwa guna melindungi kepentingan masyarakat di Daerah
atas pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alaet ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sehingga menjamin kebenaran dalam pengukuran, penakaran atau penimbangan diperlukan
pengaturan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana tlah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang atas pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera
ulang dan pengawasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018 tentang Tanda Tera (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1886); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo (Lemblaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun
2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 Nomor 34);
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA; PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA; TANDA TERA; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; OPTIMALISASI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
TIDAK ADA
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah
ini.
29 HALAMAN
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2020
Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Aceh mempunyai Tanggung Jawab untuk melindungi dan memberdayakan petani sebagai upaya mewujudkan dkesejahteraan dan keadilan bagi petani Aceh dalam melaksanakan usahataninya
Bahwa ketidakberdayaan petani, perubahan iklim, kerentanan bencana alam, risiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak kepada petani serta globalisasi dan gejolak ekonomi global, maka diperlukan perlindungan dan pemberdayaan bagi petani
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Strategi dan Kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ditetapkan Oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan petani
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 tahun 2006; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 41 Tahun 2009; UU Nomor 18 tahun 2012; UU Nomor 19 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 39 Tahun 2014; PP Nomor 95 Tahun 2012; Permentan Nomor 67/Permentan/Sm.050/12/2016; Permentan Nomor 39/Permentan/HM.130/8/2018; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 91 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
47
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban
umum, menciptakan keseimbangan dan
perlindungan dari dampak negatif minuman
beralkohol di Kabupaten Banyumas telah
ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
bahwa untuk lebih memberikan kepastian
berusaha bagi para pihak yang berkepentingan
dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengendalian, pengawasan dan penertiban
Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten
Banyumas, dibutuhkan adanya perbaikan
pengaturan dalam hal pengendalian, pengawasan
dan penertiban peredaran minuman beralkohol
dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dengan diundangkannya
peraturan perundang-undangan yang baru
terkait pengendalian, pengawasan dan
penertiban Peredaran minuman beralkohol,
maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014
tentang Pengendalian, Pengawasan dan
Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan
dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 6 dan angka 11, penghapusan angka 14, angka 15 dan angka 26 Pasal 1, penyisipan angka 15A, angka 16A dan 16B, angka 17A dan 17B Pasal 1, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 21, perubahan Pasal 24, perubahan ayat (2) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan ayat (1) Pasal 27, perubahan Pasal 28, perubahan Pasal 29, penghapusan Pasal 30, perubahan ayat (1) Pasal 32, perubahan Pasal 33.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018
PERLINDUNGAN - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT PESISIR - PULAU-PULAU KECIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu merumuskan kebijakan dan strategi sesuai dengan potensi dan karakteristik masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6); UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 27 Th 2007 yg telah diubah dg UU No 1 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 7 Th 2016; PP No 50 Th 2015; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 30 Th 2010; Permen Kelautan Dan Perikanan No 40/Permen-Kp/2014; Permendagri No 80 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan dan Strategi; 3. Perlindungan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; 4. Koordinasi; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Peranserta Masyarakat; 7. Kerja sama; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembinaan dan Pengawasn terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Pusat Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Daerah
Kabupaten/Kota Untuk Menangani Dan Menyelesaikan Sengketa Antara Pelaku Usaha Dan Konsumen Di Luar Badan Peradilan; dan Gubernur Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagaimana Dimaksud Pada Pertimbangan Sehingga Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017, Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan
Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Kabupaten Sinjai, Kabupaten Takalar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Dan Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL
ABSTRAK:
bahwa kekayaan sumber daya alam Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang melimpah menghasilkan produk lokal yang beragam dan perlu dilindungi agar dapat bersaing untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa pentingnya perlindungan terhadap produk lokal memerlukan landasan hukum yang mendasari program perlindungan produk lokal;
bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan untuk melindungi produk lokal perlu diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 20 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Perlindungan Produk Lokal; Meliputi Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Program Perlindungan; Usaha Produk Lokal; Tenaga Kerja; Bahan Baku; Pemasaran dan Distribusi; Perlindungan Karya Budaya Daerah; Hak Atas Kekayaan Intelektual; Koordinasi; Peran serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2017.
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan tidak meninggalkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi Nasional dan Daerah sesuai dengan perkembangan Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/ M/ DAG/ PER /12/2013; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEMENDAGRI No. 131.14 - 4614 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2007; PERDA No. 18 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 60 (enam puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Kemitraan Usaha; Perizinan; Tenaga Kerja; Pelaporan; Keuangan; Kewajiban, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan: 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat