Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5492);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015
tentang Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671);
11. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008
tentang Kebijakan Industri Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1917);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 8
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Wajo Tahun 2009 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2014-2019
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9);
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2017 (Lembaran
Daerah Tahun 2017 Nomor 20);
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk tertibnya niaga dan kelancaran distribusi barang di Daerah, serta dalam rangka melakukan penataan, pembinaan dan pengawasan Gudang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peruntukannya; bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2001 tentang Izin Penumpukan Barang dan Pergudangan dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tabun 2009 tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang dan Tempat Penyimpanan Barang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka Peraturan Daerab tersebut perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Pergudangan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gudang berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendaftaran Gudang;
3. Pencatatan Administrasi Gudang;
4. Penyimpanan Barang di Gudang;
5. Hak dan Kewajiban;
6. Pelaporan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Peran serta Masyarakat;
9. Sanksi Administrasi;
10. Anggaran;
11. Ketentuan Lain-Lain;
12. Ketentuan Peralihan; dan
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 - 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pekalongan Tahun 2019-2039;
Pasal 18 ayat (6) Undang_undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK 2019-2039, Pelaksanaan dan pembinaan, pengawasan dan pelaporan. Termasuk diatur juga mengenai pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
55 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2016
PENDELEGASIAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS PALU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Pelimpahan Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan dalam Kawasan Ekonomi Khusus Palu;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5536);
Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pindu ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 221);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6);
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Kawasan Ekonomi Khusus Palu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin usaha industri kecil dan menengah
ABSTRAK:
bahwa penerbitan izin usaha industri kecil dan menengah merupakan salah satu wewenang Pemerintah Daerah sebagaimana dimuat dalam lampiran I huruf EE Undang- Undang Nomor 23 Tahun 20 f4 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa tingginya pertumbuhan dan perkembangan industri kecil dan menengah di Kota Padang perlu diatur sehingga tercipta keadilan dan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha indusrti kecil dan menengah ;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri dan Perdagangan sudah tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Indutri Kecil dan
Menengah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2014, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019,
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG lZIN USAHA INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
3. PENERBITAN lUI KECIL ATAU MENENGAH
4. IZIN PERLUASAN
5. PENGAWASAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
18 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2018
RENCANA - PEMBANGUNAN - INDUSTRI - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kerinci Tahun 2018-2038.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perindustrian No. 110/M-IND/PER/12/2015; Perda Kab Kerinci No. 15 Tahun 2011; Perda Kab. Kerinci No. 24 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN KERINCI TAHUN 2018-2038.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batang Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Batang Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peratran Daerah ini mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, industri unggulan daerah, RPIK, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
80 hal
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat