Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta
Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pontianak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.05/2019, BN.2019/NO.543, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jambi Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74/E-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 74/E-03/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PUSAT LAYANAN USAHA TERPADU (PLUT) KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (KUMKM) SEBAGAI PENGELOLA LAYANAN
PENGEMBANGAN KEMASAN PRODUK USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program tugas pembantuan pengembangan rumah kemasan produk usaha mikro dan usaha kecil tahun anggaran 2023 di
Kabupaten Gianyar perlu ditunjuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi,Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM)
sebagai penanggungjawabnya;
b. bahwa agar pengelolaan dan penanggungjawab dimaksud dalam huruf a dapat beijalan dengan optimal, maka telah ditunjuk sesuai kriteria berdasarkan surat kementerian
koperasi dan UKM Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat beijalan dengan baik dan lancar perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati Gianyar tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (KUMKM) sebagai pengelola layanan pengembangan kemasan produk usaha mikro dan usaha kecil di Kabupaten Gianyar Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2021,
Menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) Kabupaten
Gianyar sebagai pengelola layanan pengembangan kemasan produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil di Kabupaten Gianyar,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2022
PMK No. 3 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut :
PMK No. 159/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Trijata Kepolisian Daerah Bali pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia melalui surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui surat
nomor B/4035/VI/REN.2.3/ 2021/Pusdokkes tanggal 16 Juni 2021 telah dibahas dan
dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan imbalan atas jasa layanan yang
diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada masyarakat umum dan pihak penjamin.
Penjamin merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan
penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada
pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan
kerja sama operasional dan/ atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien dan/atau kondisi
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif
layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Bhayangkara Denpasar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
57 /PMK.05/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 HLM, Lampiran halaman 12-17.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9.1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan
Umum Daerah Pada Unit Pelaksanan Teknis Dinas Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
UU no 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 80 Thaun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 43 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabtim No 6 Tahun 2019; Perbup Tanjabtim No 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat terkait Ketentuan Umum, Kelembagaaan dan Sumber Daya Manusia, Pembinaan, Pengawasan dan Pencabutan Penerapan BLUD, Manajemen Sumber Daya Manusia, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 9/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 56; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Palembang pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat