Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam rangka meningkatkan
keterbandingan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen
terhadap anggaran dan antar periode, maka perlu mengatur Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen berpedoman pada Sistem dan Prosedur Penyusunan Anggaran, Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah yang mengacu pada Sistem Akuntansi Pemerintahan. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini dan menjadi satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2011.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 113 Tahun 2007 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kebumen dicabut.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten
Sukoharjo yang berdaya guna, serasi, selaras, seimbang, dan
berkelanjutan serta dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar daerah, dan antara
pemeritah daerah dan masyarakat perlu disusun Rencana
Tata Ruang Wilayah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun
2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan tantangan
pengembangan wilayah sehingga perlu untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011-2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis wilayah kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, peran masyarakat dan kelembagaan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
72 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
bahwa kegiatan nelayan dan pengusaha bidang perikanan di Daerah perlu
dilindungi dan ditertibkan melalui perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Nama, Objek Dan Subjek Retribusi,
Golongan Retribusi,
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,
Struktur Dan Besarnya Tarif,
Wilayah Pemungutan,
Tata Cara Pemungutan,
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang,
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Dan Penundaan Pembayaran,
Tata Cara Penagihan Retribusi,
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi,
Kedaluwarsa Retribusi Dan Penghapusan Piutang Retribusi,
Insentif Pemungutan, Dan
Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah dan potensi badan-badan usaha; bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan pemberdayaan masyarakat.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997 yang telah diganti dengan PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1996 yang telah diganti dengan PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2005 yang telah diganti dengan PP No. 5 Tahun 2010; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; PMK No. 159/PMK.07.2007 yang telah diganti dengan PMK No. 40/PMK.07/2011; Perda Kab. Tangerang No. 11 Tahun 1999; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2009; Perda No. 13 Tahun 2011.
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. azas dan prinsip;4. ruang lingkup
;5. pembiayaan;6. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;7.program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan
;8. forum tslp pasal 14;9. kewajiban pemerintah daerah;10. pembinaan dan pengawasan;11.penghargaan dan sanksi;12.ketentuan peralihan;13. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
-
Keputusan Bupati tentang Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menertibkan sarana
pelayanan
Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan
dan menyukseskan pelaksanaan Otonomi Daerah
sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 maka
diperlukan upaya-upaya penertiban agar dapat
memberikan kontribusi kongrit kepada daerah. Penyelenggaraan profesi pelayanan
kesehatan serta usaha dibidang kesehatan di
Kabupaten Konawe Selatan telah berkembang
pesat, sehingga perlu dilakukan pembinaan
,
pengawasan dan pengendalian agar sesuai dengan
norma-norma hukum kesehatan dan dapat
memberikan kualitas pelayanan kesehatan
masyarakat yang bermutu dan berkembang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan Dan Izin Usaha Bidang Kesehatan
Undang-undang Republik Indonesla Nomor 8 Tahun
1981; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1997; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 1997; Undang-undang
Republik Indorresia Nomor 8 Tahun
1999; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 4
Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesla Nomor 10
Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 29 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32
tahun 2004; Undang-undang
Republlk Indonesia
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 1988; PP No. 32 tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Penetapan Retribusi
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pungutan
8. Penagihan
9. Asas
10. Maksud dan Tujuan
11. Ketentuan Perizinan Izin Penyelenggaraan Profesi pelayanan Kesehatan
12. Ketentuan Perizinan Izin Usaha Bidang Kesehatan
13. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
14. Tata Cara Pembayaran
15. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi
16. Keberatan
17. Insentiv Pemungut Retribusi
18. Kewajiban dan Larangan Izin Penyelenggaraan Profesi Pelayanan Kesehatan
19. Pembinaan dan Pengawasan
20. Sanksi Administrasi
21. Ketentuan Pidana
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan perlu disesuaikan.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 31 Tahun 2004; 5. UU Nomor 32 Tahun 2004; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. UU Nomor 28 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 54 Tahun 2002; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 8 Tahun 2006; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Permenkel Nomor Per.12/Men/2007; 15. Permenkel Nomor : Per.5/Men/2008; 16. Permenkel Nomor: Per .02/Men/2011; 17. Kepmenkel Kep.06/ Men/2010; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Retribusi lzin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
Obyek Retribusi lzin Usaha Perikanan adalah:
a. Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT.
b. Pembudidayaan ikan.
c. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing, dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4 (empat) mill laut.
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di bidang pembudidayaan ikan kepada setiap orang yang berdomisili di wilayah daerah serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing dengan menggunakan kapal perikanan dengan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 10 GT, dan berpangkalan di wilayah daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2012/NO.2, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2011-2015
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015 terdiri dari 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
4 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2011
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH - KABUPATEN KERINCI - TAHUN 2005–2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN KERINCI TAHUN 2005–2025
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah berperan penting dalam menetukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara bertahap guna mempercepat dan meujudkan kesejahteraan masyarakat;
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, agar kegiatan pembangunan di Daerah dapat berjalan efektif, efesien, dan tepat sasaran perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
UU No.58 Tahun 1958; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kerinci Tahun 2005–2025, meliputi: sistematika dan uraian rpjpd; program pembangunan daerah; pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan satuan pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan menerapkan
manajemen berbasis sekolah pada jenjang pendidik.an dasar dan
menengah;
b. bahwa penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan
menengah diarahkan untuk mendukung peningkatan mutu
pendidikan dan merupakan suatu upaya untuk meniafkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia.serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penerimaan peserta didik
berdasarkan asas keadilan dan keterbukaan, maka diperlukan
pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan bagi Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan satuan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan perkembangan kondisi dan peraturan
perundang-undangan terbaru yang relevan dengan penerimaan
peserta qjdik, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 13 Tahun
2009 terltang Sistem dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik di
Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
e. bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana tersebut di
atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Peraturan
Walikota Semarang tentang Sistem dan Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ,Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2009 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 051/U/2002
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketntuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan penerimaan peserta didik, pengumuman dan pendaftaran, seleksi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang, mutasi peserta didik, pengendalian, pengaduan, informasi dan penetapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengembangan Sistem Mutasi Pegawai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat