Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT SDA Pada Dinas PU SDA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, maka
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Sumber Daya Air Pada Dinas Pekerjaan
Umum Sumber Daya Air;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 54 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan Wilayah Kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Sumber Daya Air dan Irigasi pada Dinas
Pengairan Kabupaten Malang (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2009 Nomor 21/D dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Perda Kab Kubu Raya No. 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2012, Perda Kab Kubu Raya No. 6 Tahun 2013, dan Perda Kab Kubu Raya No. 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Forum TJSL/CSR, Penyelenggara/Pelaksana TJSL/CSR, Tim Fasilitasi, Perusahaan, Mitra TJSL/CSR, dan Masyarakat Penerima Manfaat; Tata Cara Pembentukan dan Struktur Organisasi Forum TJSL/CSR; Masa Bakti; Mekanisme Pelaksanaan TJSL/CSR; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 17 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD No 17 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pasar (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 8/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan nomenklatur Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai perangkat daerah yang menangani urusan di bidang analisis
mengenai dampak lingkungan dan susunan keanggotaan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten
Musi Banyuasin, dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 2012; PermenLH No. 8 Tahun 2006; PermenLH No. 5 Tahun 2008; PermenLH No. 15 Tahun 2010; PermenLH No. 5 Tahun 2012; PermenLH No. 16 Tahun 2012; PermenLH No. 18 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016; Perbup Kabupaten Musi Banyuasin No. 63 Tahun 2016.
Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 18.a Tahun 2014 tentang Pembentukan Komisi Penilai
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2014 Nomor 347a), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan lampiran dihapus
serta ayat (2) diubah,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2017
Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan dan hasil Rapat Kordresi DAK Bidang Pendidikan di Twin Paza Hotel Jakarta tanggal 2 Mei 2017 terdapat perbedaan target output artara DPA-SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dengan Prioritas Nasional sehingga perlu dilakukan penyesuain:
b. bahwa berdasaekan Peraturan Menter Dalam Negeri Nomor 13 Tatun 2016 dalam Pasal 160 atay (4) yaitu Pergeseran anggaran atar Unit Organisasi, antar kegiatan dan anta jenis belania dapat dilakukan dengan cara merubah peratuaran daerah tentang APBD yang dijabarkan datam Peraturan Kepala Deerah tetang perubahan APBD sebagai dasar pelaksanan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, untuk selanjutnya
dianggarkan dalam rancangan peraryran daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengtbur pergeseran anggaran tersebut;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dam nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851)
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2003 nomor 47 , tambahan lembaran negara republik indonesia 4286)
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang penbendaraan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 5 , tambahan lembaran negara republik indonesia 4355)
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuanagan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia 4400)
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan negara (lembaran negara republik indoneisa tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia 4438)
6. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (lembaran negara republik indoneisa tahun 2009 nomor 130 , tambahan lembaran negara republik indonesia 5049)
7. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara repubik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia 5679):
8. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005 tentang dana perimbangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4575)
9. peraturan pemerintahan nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik inodonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indosesia nomor 4578)
10. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 25, tamabahan lembaran negara republik indoneisa nomor 4614)
11. peraturan presiden nomor 36 tahun 2015 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara anggaran 2015 nomor 56)
12. peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten gowa tahun anggaran 2017 (lembaran daerah kabupaten gowa tahun 2016 nomor 12)
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang peedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
14. peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 9 tahun 2017 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan
15. peraturan bupati gowa nomor 76 tahun 2016 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kebupaten gowa tahun anggaran 2017 (berita daerah kabupaten gowa tahun 2016 nomor 76)
pasal 1 : pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran
pasal 2 : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD No 15 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Perhubungan pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Perhubungan pada Dinas Perhubungan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perhubungan
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Perhubungan pada Dinas Perhubungan dengan substansi:
(a) Daftar Pembentukan UPT dan wilayah kerja UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Perhubungan pada Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2011 Nomor 4/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka merumuskan, mengintegrasikan,
memaduserasikan dan memfasilitasi peran serta
masyarakat dalam penyusunan kebijakan penataan ruang
diperlukan koordinasi penataan ruang yang merupakan acuan pelaksanaan penataan ruang bagi Pemerintah, swasta dan masyarakat se Kabupaten Tanah serta untuk pelaksanaan koordinasi penataan ruang
Kabupaten yang merupakan tugas dan tanggung jawab
kepala Daerah dan dalam rangka harmonisasi serta
sinkronisasi kerja perlu dibentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Laut
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2016.
Peraturan
Bupati Tanah Laut ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut. Kepala Daerah membentuk dan menugaskan badan Koordinasi Perencanaan ruang
Daerah (BKPRD) untuk melaksanakan tugas Koordinasi Penataan Ruang Daerah, dengan tugas : Perencanaan tata ruang, Pemanfaatan ruang, dan Pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiayaan kegiatan koordinasi penataan ruang daerah Kabupaten
dibebankan pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah
Laut dan Sumber-Sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaan transportasi dan konsumsiuntuk kegiatan Pengukuran dan
Survey Lapangan atas permohonan pihak perusahaan maupun perseorangan
dibebankan kepada pemohon.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19
Tahun 2014 tentang pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(BKPRD) Kabupaten Tanah Laut dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 21 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2014
tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Tanah Laut mengenai badan koordinasi penataan ruang daerah.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan demi terwujudnya keserasian serta keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas Instansi Vertikal,dengan Unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, perlu dilakukan koordinasi secara berkesinambungan dan terpola diantara para Unsur Pimpinan Daerah, untuk membahas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok, Tanggung Jawab Dan Fungsi Forkopimda
Pasal 11 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Karangasem Nomor 25 Tahun 2015
Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara, perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
'l f ' 'f i
5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA.
BABI KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
Kabupaten Luwu Utara.
6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu Utara
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Utara.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Balai Latihan Kerja.
10. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas
11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas jabatan.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
. .
� d
\ r \:
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang dalam melaksanakan tugas berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Kepala UPT Pasal 4
(1) Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huru.f a mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja.
(3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Kepala UPT mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan latihan
Kerja;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Latihan Kerja;
c. pelaksanaart evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
Latihan Kerja;
\ ,,·,'
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan olek Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4} Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Kepala UPT mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. menclistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. rnemantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, umum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. menyiapkan bahan dan melaksanakan perumusan kebijakan teknis Latihan Kerja;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis Latihan Kerja;
i. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis Latihan Kerja;
j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan teknologi dan sarana prasaana Latihan Kerja;
k. melaksanakan fasilitasi transfortasi teknologi
Latihan Kerja;
1. mengoordinasikan dan pemantauan, pengendalian, kebijakan teknis Latihan Kerja;
melaksanakan dan evaluasi
m. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi;
n. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peratutan perundang undangan;
o. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas UPT dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
p. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
.
' ,i
. ..
Pasal 5
(l} Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian mempunyai tugas membantu Kepala UPT dalam mengkoorclinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan dalam lingungan UPT.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. membantu, mengawasi clan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. · melakukan koordinasi pelaksanaan dalam lingkungan UPT sehingga koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengoodinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengoodinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian;
k. mengoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuangan;
1. mengoordinasikan danmelaksanakan pelayanan ketatausahaan;
m. mengoodinasikan dan melakukan adminstrasi pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan kehumasan;
p. melakukan koorclinasikan dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
fungsi UPT;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
. Kepala Subbagian Tata Usaha dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menyelengggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat ( 1) huruf c, adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsioanl pada UPT dilaksanakan berdasarkan hasil analisi kebutuhan, formasi, sesuai ketentan peraturan perundang• undangan.
BABV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM
JABATAN
Pasal 7
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
BAB VI TATAKERJA
Pasal 8
( 1) UPT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Kepala Dinas ssesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil pada UPT melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan, serta menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerja sama, integrasi, sinkronasasi, simflikasi, akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi.
Pasal 9
(1) Kepal UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan seluruh personil dalarn lingkungan UPT wajib mematuhi petunjuk dan arahan pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan masing - masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sabagaimana dimaksud pada ayat (1), diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis UPT.
(3) Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha dalarn melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, serta melaksanakan rapat koordinasi secara berkala dan/ atau sesuai kebutuhan.
(4) Kepala UPT mengembangkan koordinasi dan
kerjasarna dengan instansi pemerintah/swasta terkait, dalarn rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat