Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD No 17 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah ; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Pasar (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 8/D),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|