Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9.2015/NOREG 6.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Setiap orang dilarang merokok di KTR dan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pembinaan dan Pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap pelaksanaan KTR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/782/SJ tanggal 12 Februari 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A;
b. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten
Pesawaran diperlukan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian di bidang kesehatan oleh Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum,
menciptakan tertib administrasi dan melindungi
masyarakat dalam rangka pernbinaan, pengawasan
dan pengendalian di bidang kesehatan, maka perlu
mengatur mekanisme perizinan di bidang kesehatan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan di
Bidang Kesehatan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik
Kedokteran
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4749);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009
tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5044);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Nomor
Hk.02.02/Menkes/148/1/2010
tentang Izin Dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun
2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah
Sakit;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan
Kabupaten
Pesawaran
(Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 01);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun
2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2013 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 42);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Perizinan
3. Perizinan
4. Fasilitas Pelayananan Kesehatan
5. Tenaga Kesehatan
6. Surat Tanda Daftar
7. Sertifikasi
8. Masa Berlaku Perizinan
9. Hak, Kewajiban dan Larangan
10. Berakhirnya Perizinan
11. Mutu Pelayanan
12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
13. Peran Serta Masyarakat
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Peralihann
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Paser diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka pelaksanaan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Paser secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser hingga Tahun 2035. Serta, Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi dan perlu disesuaikan dengan visi dan misi Kabupaten Paser hingga Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.49 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Paser Tahun 2015-2035. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah Perencanaan, Muatan, dan Fungsi RTRW Kabupaten, Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Laian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Pasir No.6 Tahun 1999.
Peraturan yang akan Diatur: Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara; Penataan dan pengendalian pembangunan menara telekomunikasi bersama diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Kawasan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Dalam hal penetapan perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan; Perwujudan kawasan permukiman akan diatur dalam rencana rinci tata ruang; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme perizinan diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan disinsentif diatur dengan Peraturan Bupati; Keanggotaan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja badan sdiatur dalam Peraturan Bupati; Pengintegrasian peruntukkan dan fungsi kawasan hutan berdasarkan penetapan Menteri Kehutanan ke dalam RTRW Kabupaten Paser diatur dengan peraturan Bupati.
70 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 9 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah.
1. Modal yang telah disetor Pemerintah Kabupaten Madiun ke Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2014 adalah sebesar Rp.18.816.973.210,00 (delapan belas milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah.
2. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Madiun dari Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
3. Keseluruhan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Madiun sampai dengan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 33.816.973.210,00 (tiga puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus sepuluh rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2015
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, LD.2015/NO. 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak bersama Bupati Lebak telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten No. 188.342/Kep.563-Huk/2015 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Lebak tentang Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Lebak tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 205; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2014; Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengnan Perda Kab. Lebak No. 1 Tahun 2012; Perda Kab. Lebak No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Lebak No. 5 Tahun 2014.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 8
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 Seri E 2015/NOREG 7.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan uapaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan perlu dibentuk peraturan daerah tentang izin lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012, Perda Kab. Bangka Barat No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang izin lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajin memiliki amdal atau UKP-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan ini diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi penyusunan Amdal dan UKL-UPL, penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Dalam peraturan ini juga ditetapkan mengenai Komisi Penilai Amdal yaitu komisi yang menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis Kabupaten dan tidak strategis sesuai dengan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan dengan Izin Lingkungan.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Bupati;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan Tim Teknis ditetapkan oleh Bupati.
- Sanksi administratif ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.
27 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur dalam tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Air Tanah di Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah– daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 16);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2011 Nomor 15).
Semua frasa “Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset” dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2011 Nomor 15) diubah dan dibaca “Dinas Pendapatan”.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat