Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2003 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penyuluhan dan Produksi, Bidang Usaha Tani dan Sumber Hayati, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Kelautan dan Pengawasan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan Dan Penilaian Calon Direksi Dan Calon Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2010.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2014/No.290, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Seleksi Calon Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara dan Tata Cara Pembentukan Tim Seleksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta menyajikan data yang akurat untuk pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian, perlu dilakukan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem informasi manajemen kepegawaian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan Wali kota ini mengatur tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Informasi Kepegawaian, Kelembagaan, Personil, Sarana dan Prasarana, Otoritasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 93 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN DINAS GUBERNUR/ WAKIL GUBERNUR DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 30 Than 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Perraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi, Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 12, BN.2021/No. 1395, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Prima Kepegawaian Mandiri Si Taguh Sistem Aplikasi Terampil dan Tangguh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, tepat, akurat, simpel, bebas KKN, Non
diskriminatif, adil, memiliki kepastian hukum dan akuntabel untuk mewujudkan pelayanan prima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemanfaatan Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil;
a. Si Taguh;
b. Pembagian Hak Akses;
c. Pengelola;
d. Layanan kepegawaian;
e. Peningkatan Kompetensi, Monitoring dan Evaluasi;
f. Informasi Kepegawaian;
g. Mekanisme Pelaksanaan Si Taguh;
h. Perangkat Pendukung;
i. Pengembangan;
j. Keamanan Informasi;
k. Pendanaan; dan
l. Keadaan Darurat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
URAIAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN WONOGIRI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
; Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaraan pelaksanaan
tugas pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator
dan pejabat pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor
47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Wonogiri perlu ditinjau kembali,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun
2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia, Tahun 1950
Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494),
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601),
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114),
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543),
7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
8. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58
Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan Dan Tata Kerja
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8):
9. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 84) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 84 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 10), 10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
Materi Pokok Perbup ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan
Administrator Dan Jabatan Pengawas Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2017 Nomor 47)
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat