KOMISI IRIGASI - SUSUSNAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN KEANGGOTAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sususnan Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Komisi Irigasi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan Irigasi Partisipatif (PIP), ketentuan lebih
lanjut mengenai susunan organisasi, tata kerja dan
keanggotaan komisi irigasi ditetapkan oleh Bupati; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan air irigasi
untuk berbagai pihak dan sejalan dengan Pasal 37 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982 tentang
Irigasi serta guna mewujudkan tertib pengelolaan
jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota, perlu dibentuk kelembagaan
pengelolaan irigasi;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi serta untuk
kelancaran dan efektifitas pelaksanaan kegiatan pada
kelembagaan pengelolaan irigasi, maka Peraturan Bupati
Pati Nomor 17 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi,
Tata Kerja dan Keanggotaan Komisi Irigasi perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Tata Kerja dan Keanggotaan Komisi Irigasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, wilayah kerja, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja dan ekanggotaan, prosedur pemilihan dan penetapan, hak dan kewajiban anggota, sekretariat komisi irigasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2010 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA
PERIODE TAHUN 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten dipilih dan ditetapkan oleh bupati atas usulan panitia pemilihan;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 20 TAHUN 2003; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 17 TAHUN 2010; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002
PERATURAN INI SEBAGAI ACUAN PEMILIHAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN NATUNA, TERMASUK SELRURUH MEKANISME PEMILIHANNYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 32 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perbup Kab. Cilacap No. 174 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kasupaten Cilacap
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota dan berdasarkan ketentuan dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, namun sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 83 tahun 2006; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah guna mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Cilacap. Pembahasan laporan pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Ketua Harian.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 32 Tahun 2017
PENGELOLAAN - JARINGAN - DOKUMENTASI - DAN - INFORMASI - HUKUM - KABUPATEN - BANDUNG
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, BD 2017/32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 7 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012, pemerintah daerah wajib melakukan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah diatur dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 34 Tahun 2003 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres RI No. 33 Tahun 2012; Permendagri RI No. 2 Tahun 2014; Permen Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 57 Tahun 2016; Perbup Kab. Bandung No. 71 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Kelembagaan; Pengelolaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 31 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, setiap Kementerian/Lembaga/ Daerah/Institusi lainnya diwajibkan membentuk Unit Layanan Pengadaan/ULP yang dapat memberikan pelayanan di bidang Pengadaan Barang Jasa dan dalam rangka pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang jasa yang efektif, efesien dan transparan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu diperlukan penyesuaian dan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor PER.01/KEP.LKPP/06/2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati menetapkan tentang pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang meliputi : kedudukan, tujuan, dan ruang lingkup ULP, Organisasi, Tugas ULP, Persyaratan dan Pengangkatan Perangkat ULP, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
Keputusan Bupati
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MUARA ENIM NOMOR 17 TAHUN 2O14 TENTANG DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MUARA ENIM
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah ditetapkan, maka Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2014 tentang Dewan Ketahanan Pangan perlu diubah dengan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; Keppres No. 83 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2016; Perbup No. 17 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, tugas dan susunan organisasi, sekretariat Dewan Ketahanan Pangan, rapat konsultasi dan/atau koordinasi serta rapat berkala Dewan Ketahanan Pangan, pelaporan, pendanaan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, produktif serta berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Merubah Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2014 tentang Dewan Ketahanan Pangan
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 28 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD No 28 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, hortikultura, Dan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lumbung Desa
Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan.
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam
Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya,
diatur dengan Peraturan Kepala Dinas
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 27 Tahun 2017
KetenagakerjaanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Bombana No. 52 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bombana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, dianggap perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian teknis operasional dan/ataukegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukari Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran NegaraTahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 451);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3);
8. Peraturan Bupati Bombana Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata KerjaDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana;
9. Peraturan Bupati Bombana Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsisertaTata Kerja Dinas Transmigrasi danTenaga Kerja;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI WILAYAH KERJA
BAB VII KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 27 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD no 27 seri c
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pelayanan Data Perrncanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan
Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Pelayanan Data Perencanaan dan Pembangunan Kesejahteraan
Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Pelayanan Data Perrncanaan dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Malang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pusat Data Pembangunan
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Malang Tahun 2015 Nomor 4
Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat