Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD No 28 seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, hortikultura, Dan Perkebunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 37
Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan
Perkebunan, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lumbung Desa
Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan
Perkebunan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ; Peraturan Bupati Malang Nomor 27 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Perkebunan.
- Peraturan Bupati ini mengatur Pembentukan UPT Lumbung Desa Modern pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam
Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya,
diatur dengan Peraturan Kepala Dinas
- 10 Halaman
|