Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Kelembagaan; Pengelolaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat