ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan.
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah Propinsi Sulawesi Selatan Nomor :0601.1/7305/B. Ortala Tanggal 6 November 2017 Hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Luwu Utara;
c. bahwa sehubungan maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri Pada Dinas Pendidikan Kab. Luwu Utara
- Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
o, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5105);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
S. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
�. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349};
- PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin
,,
j
pelak:sanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara
5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Luwu
Utara
6. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu
Utara.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Luwu Utara.
8. Unit Pelak:sana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Satuan Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
9. Kepala UPT adalah Kepala UPT Satuan Pendidikan
Formal Sekolah Dasar Negeri.
10. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
11. Fungsi adalah pekerjaan yang merupak:an penjabaran dari tugas.
12. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua tugas jabatan yang merupak:an upaya pokok yang dilakukan pemegang jabatan.
BAB II PEMBENTUKANDAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini, dibentuk UPT Satuan
Pendidikan Formal Sekolah Dasar Negeri
(2) UPT sebagaimana dimak:sud pada ayat (1), masing• masing tersebut pada lampiran I, yang merupak:an bagian tidak: terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing• masing dijabat oleh pejabat fungsional guru atau pamong belajar yang diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala UPT sebagaimana dimak:sud pada ayat (3), berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
t -4-
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 3
( 1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT Sekolah;
b. Urusan Tata Usaha; dan c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Kepala UPT Sekolah
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan Sekolah Dasar Negeri sebagai jenjang pendidikan formal yang menjadi kewenangannya sesuai peraturan perundang• undangan.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan
pengelolaan Sekolah Dasar Negeri;
b. pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana serta kehumasan Sekolah Dasar Negeri;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Sekolah Dasar Negeri;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan UPT sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. merumuskan dan melaksanakan kebijakan program, keuangan, urnum, perlengkapan, kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
g. mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan Sekolah Dasar Negeri yang meliputi kurikulum, kesiswaaan, sarana dan prasarana serta kehumasan;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan Sekolah Dasar Negeri;
1. mengoordinasikan pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar;
j. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar;
administrasi
k. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan guru, tenaga fungsional kependidikan, tenaga fungsional lainnya, serta membina hubungan kerjasama dan peran serta masyarakat;
I. mengoordinasikan dan merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan administrasi dan proses kegiatan belajar mengajar;
m. mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan administrasi dan proses kegiatan belajar mengajar;
n. mengoordinasikan dan menata administrasi
ketatausahaan, kerumahtanggan,
ketenagaan, keuangan, kurikulum, kesiswaan,
serta sarana
dan prasarana pendukung penyelenggaraan
pendidikan;
o. mengoordinasikan , mengatur kegiatan ekstrakurikuler;
pelaksanaan
p. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat;
q. mengoordinasikan dan mengatur pelaksanaan kegiatan dan bimbingan di luar jam sekolah;
r. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pengelolaan Sekolah Dasar Negeri;
s. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
t. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
u. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala UPf dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
v. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Kedua
Togas dan Uraian Togas Kepala Urusan Tata usaha
Pasal 5
(1) Urusan Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Usaha yang mempunyai tugas membantu kepala UPfD dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan Program dan Kegiatan, Umum dan Kepegawaian, Keuangan dan Pelaporan dalam lingkup UPfD, yang menjadi kewenangannya sesuai Peraturan Perundang• Undangan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Urusan Tata Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan member petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Urusan Tata Usaha untuk mengetahui perkembagan pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan /
atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan
dalam lingkungan UPf sehingga koordinasi, singkronisasi dan pelaksanaan kegiatan;
kegiatan terwujud
integrasi
g. melakukan koordinasi serta menyiapkan bahan penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi umum;
J. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan kepegawaian dan umum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan administrasi keuagan;
1. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
m. Ketatausahaan;
mengkoordinasikan
dan
melakukan
pelayanan
Organisasi dan Ketatalaksanaan;
n. mengoordinasikan dan melakukan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
o. mengoordinasikan dan melakukan kegiatan
Kehumasan;
p. melakukan Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga Pemerintah dan Lembaga non Pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas da fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Kepala
Urusan Tata Usaha dan memberikan saran
pertimbangan kepada atasan sebagai bahan
perumusan kebijakan; dan
s. melakukantugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
BABV
', JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf e adalah jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT dilaksanakan berdasarkan basil analisis kebutuhan dan formasi, serta sesuar ketentuan peraturan perundang-undangan.
r..._ J
BAB VI
TATA KERJA Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Urusan Tata Usaha, Pejabat Fungsional dan seluruh personil dalam UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundag-undangan, serta menerapkan prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi, sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, trasparansi serta efektifitas dan efisiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan system pengendalian internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
I
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 8
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional di lingkungan UPT, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII PEMBIAYAAN
Pasal 9
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 10
(1) Dalam hal Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu, membutuhkan unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi pada satuan pendidikan diwilayah kerjanya, maka kepala daerah dapat membentuk Koordinator wilayah kecamatan sebagai unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Koordinator yang berasal dari pengawas sekolah disamping tugasnya sebagai pejabat fumgsional, atau dari pegawai ASN lainnya yang ditunjukoleh dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan.
(3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar serta untuk mendukung kegiatan kepegawaian Kepala UPT dapat membentuk satuan tugas/unit kerja, kepengurusan, pengelola, dan/atau nama lainnya dalam UPT dengan Keputusan Kepala UPT.
(4) Pembentukan satuan tugas/unit kerja, kepengurusan, pengelola, dan/atau nama lainnya dalam UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 99) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Bupati ini dengan penempatannya dalarn berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
|