Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak.
ABSTRAK:
Bahwa Pakaian Dinas di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lebak telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 Tahun 2013.
UU No 23 Th 2000; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; Permendagi No 60 Th 2007 yang telah diubah Permendagi No 6 Th 2016; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016; Perbup Lebak no 45 Th 2008 yang telah diubah Perbup No 6 Th 2016; Perbup No 65 Th 2017.
Pencabutan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Lebak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG KE PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA
SANJUNG BUANA DAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyatakan Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka
panjang sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan/atau peningkatan bagi kesejahteraan dan/atau pelayanan masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan; bahwa berdasarkanPeraturan Daerah
KabupatenSijunjung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Pihak Ketiga, untukpedoman pelaksanaannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 79 Tahun 2018
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 37.1 Tahun 2018
Pedoman tindak lanjut hasil inventarisasi barang milik daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22.A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Sebagai implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta perubahan-perubahan regulasi lainnya terakit dengan pelaksanaan APBD. Sebagai aturan pelaksanaa dari Peraturan Bupati Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2014 tentang Sistim dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peratutan Bupati Kepulauan Sula tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Barang Milik Daerah.
UU. No. 8 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU. No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2009; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perbup No. 6 Taun 2010; Perbup No. 16 Tahun 2014; Perbup No. 17 Tahun 2014; Perbup No. 23 tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Inventarisasi Kabupaten Kepulauan Sula dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang barang milik daerah hasil invetarisasi dan tindaklanjut; proses verifikasi dan konfirmasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 219 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Investasi Dan Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
b. bahwa berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
c. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/209/44.1/TAHUN 2008 tentang Penetapan Status BLUD-Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/262/45/TAHUN 2010 tentang Perubahan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/209/44.1/TAHUN 2008 tentang Penetapan Status BLUD-Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Cilacap dan Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 446/37/36/Tahun 2012 tentang Penetapan Status Penuh Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pengelolaan Investasi dan Pinjaman pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majenang Kabupaten Cilacap.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Mengatur investasi dan pinjaman pada organisasi yang melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Dalam hal ini adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Cilacap yang meliputi RSUD Cilacap dan RSUD Majenang yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk semua jenis penyakit, dari pelayanan dasar sampai dengan spesialistik sesuai dengan kemampuannya. Investasi dimaksud adalah investasi jangka pendek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 138 Tahun 2018
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LUWU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 138, BD.2016/No.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 20117 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka penataan sekaligus penyederhanaan perizinan, non perizinan dan penanaman modal dalam rangka optimalisasi dan penguatan pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal pada Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu dan adanya beberapa jenis perizinan yang sebelumnya belum dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dipandang perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pelimpahan dari Bupati kepada Organisasi Perangkat Daerah Penyelenggara Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Luwu Nomor 52
Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Penanaman Modal kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Luwu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan
Korupsi, Kolusi Negara Yang Bersih dan Bebas dari dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
1 7. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010 - 2025;
18. Peraturan Presiden Repubik Indonesia
Tahun 2014 tentang Peraturan
Nomor 87
Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Pembentukan Perundang- undangan;
2011 tentang
19. Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 97
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
20. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
27. Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Jabatan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB V PENGELOLAAN
BAB VI PENANDATANGANAN
BAB VII PENANGANAN PENGADUAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
NOMOR : 138 tahun 2018
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 110 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON BERUSAHA KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 88 Tahun 2018
pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus penyertaan modal kepada badan usaha milik desa (bumdes) kabupaten pohuwato ta 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2018/No.76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Pohuwato TA 2018
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka pengembangan usaha ekonomi lokal perdesaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta menumbuh kembangkan kegiatan perekonomian masyarakat pedesaan dan untuk mencapai daya guna dan hasil guna Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 10 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2018 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan SPM dan SP2D, mekanisme pengajuan pencairan dana, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan evaluasi, serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat