Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Lebak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lebak Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Lebak.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
Ld.2019/03
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan